Tutup
News

OJK Buru Mantan Dirut Investree, Koordinasi Internasional Intensifkan Penegakan Hukum

201
×

OJK Buru Mantan Dirut Investree, Koordinasi Internasional Intensifkan Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
ojk-tegaskan-komitmen-penegakan-hukum-terkait-kasus-investree-dan-adrian-asharyanto-gunadi
OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Terkait Kasus Investree dan Adrian Asharyanto Gunadi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menindak tegas pelaku pelanggaran di sektor jasa keuangan, salah satunya dengan memburu mantan direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto Gunadi (Adrian). Adrian, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masuk dalam daftar red notice.

OJK menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum terhadap Adrian. “Kami terus mendorong proses pemulangan Sdr. Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri,” demikian pernyataan resmi OJK, Sabtu (26/7/2025).

Menanggapi pemberitaan di media massa terkait Adrian, OJK menyayangkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian untuk menjabat sebagai Chief Executive officer di JTA Investree Doha Consultancy. OJK menilai hal ini disayangkan mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia.

OJK menyatakan akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi serta kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam dan luar negeri untuk menyikapi hal tersebut. Langkah ini termasuk memulangkan Adrian ke tanah air untuk meminta pertanggungjawaban baik secara pidana maupun perdata.

Seperti diketahui, OJK telah mengambil langkah-langkah tegas sesuai kewenangannya dalam penanganan kasus Investree.Salah satunya adalah pencabutan izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lainnya.

Selain itu, OJK juga telah menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada Adrian, melakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

OJK juga telah menetapkan Adrian sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK. OJK berkomitmen untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas, serta memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas sebagai wujud konsistensi dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik.