Tutup
News

Menko Zulhas Targetkan Tuntaskan Sampah Menggunung Jadi Energi Listrik Dua Tahun

261
×

Menko Zulhas Targetkan Tuntaskan Sampah Menggunung Jadi Energi Listrik Dua Tahun

Sebarkan artikel ini
menko-zulhas-janji-selesaikan-masalah-sampah-menggunung-setara-20-lantai-di-bantargebang
Menko Zulhas Janji Selesaikan Masalah Sampah Menggunung Setara 20 Lantai di Bantargebang

Jakarta – Pemerintah berupaya mempercepat penyelesaian masalah gunungan sampah di berbagai daerah melalui program waste to energy (PSEL). Menteri Koordinator Bidang Pangan,Zulkifli Hasan,menargetkan masalah sampah di Indonesia dapat teratasi dalam dua tahun mendatang.

komitmen tersebut disampaikan Zulkifli Hasan dalam acara Indonesia net-Zero Summit 2025, Sabtu (26/7/2025) di Jakarta.Ia mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan sampah, termasuk kondisi timbunan sampah di Bantargebang yang sudah setara dengan gedung 20 lantai.

“saya ditanya oleh Pak Prabowo, ‘Ini sampah kita mau menggunung? Sebagai negara besar kita malu. Di Bantargebang sampah kita setara dengan gedung 20 lantai. Bagaimana menyelesaikan?’ Saya bilang, ‘Pak, kasih saya keppres (Keputusan Presiden), dua tahun saya selesaikan’,” ujarnya.

Zulkifli menjelaskan, pemerintah akan fokus pada penanganan sampah skala besar dengan kapasitas di atas 1.000 ton menggunakan teknologi waste to energy. Teknologi ini dinilai efektif mengubah sampah menjadi energi dan telah diterapkan di negara-negara maju.

Selama sembilan bulan menjabat, zulkifli mengakui bahwa proses pembangunan fasilitas PSEL seringkali terhambat oleh rumitnya birokrasi. “Setiap mengambil langkah-langkah tertentu, urusannya itu rumit, ruwet, berputar-putar. Padahal banyak pihak yang berminat terhadap proyek ini. Ini juga menguntungkan,” ungkapnya.

Untuk mengatasi kendala tersebut, pemerintah tengah memfinalisasi regulasi baru yang diharapkan selesai dalam satu hingga dua pekan ke depan. Regulasi ini bertujuan untuk menyederhanakan rantai birokrasi yang panjang.

Sebelumnya, proses PSEL memerlukan persetujuan dari berbagai pihak, mulai dari DPRD kabupaten/kota, gubernur, DPRD provinsi, bupati, menteri keuangan, menteri lingkungan hidup, hingga menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM), sebelum akhirnya ke PLN.

Dengan regulasi baru, Zulkifli menyebutkan, pemerintah daerah (pemda) akan lebih fokus pada penyediaan lahan dan pengangkutan sampah.Sementara itu, pembahasan dengan PLN serta urusan subsidi akan difasilitasi langsung oleh pemerintah pusat.

“Jadi nanti pemda cukup menyediakan lahannya dan mengangkut sampahnya.Kami berunding dengan PLN, pemerintah yang bayar subsidi. Pemda, pemerintah pusat, dan PLN, jadi satu penanganannya oleh pemerintah,” jelasnya.

Zulkifli Hasan optimis, dengan sistem incinerator waste to energy, masalah sampah yang rumit dan berskala besar dapat teratasi dalam dua tahun. “Kalau ini jadi, Insya Allah dua tahun sampah yang rumit-rumit itu, yang besar-besar bisa kita atasi dengan sistem incinerator waste to energy,” pungkasnya.