Tutup
KonsumenNewsRegulasi

Badan Pangan Minta Ritel Turunkan Harga Jual Beras Tak Penuhi Standar

382
×

Badan Pangan Minta Ritel Turunkan Harga Jual Beras Tak Penuhi Standar

Sebarkan artikel ini
indonesia-salurkan-bantuan-10-ribu-ton-beras-ke-palestina
Indonesia Salurkan Bantuan 10 Ribu Ton Beras ke Palestina

Jakarta – Badan pangan Nasional (Bapanas) mengambil langkah antisipatif untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian akibat kualitas beras yang tidak sesuai standar premium.

Imbauan telah dikeluarkan kepada seluruh peritel modern agar tetap menjual beras yang ada, namun dengan penyesuaian harga yang proporsional.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan langkah ini diambil untuk mencegah kelangkaan pasokan di pasar.

“Langkah ini supaya tidak shortage di lapangan,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta,Senin (28/7/2025).

Arief menambahkan, beras yang beredar masih aman dikonsumsi, namun terdapat ketidaksesuaian antara kualitas isi dan kemasan.

“Beras-beras ini masih baik, hanya tidak sesuai antara isi dengan packaging-nya. jadi harganya harus diturunkan sesuai dengan isi yang ada di dalamnya. Dari pengamatan kita bersama,cek di lapangan,harga itu diturunkan sekitar Rp1.000,” jelasnya.

Imbauan resmi ini tertuang dalam surat bernomor 589/TS.02.02/B/07/2025 tertanggal 25 Juli 2025 yang dikirimkan Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas kepada Asosiasi Pengusaha ritel Indonesia (Aprindo).

Surat tersebut menegaskan bahwa ritel tetap diminta untuk menjual stok beras yang ada di gudang maupun rak penjualan.

Namun, Bapanas meminta agar harga beras yang terindikasi tidak memenuhi standar mutu premium diturunkan sesuai dengan kualitasnya.

“Jadi beras yang sudah on sale, yang sudah ada di rak-rak, sudah ada di pasar, itu bukan ditarik kembali, karena kalau ditarik kembali, nanti malah ada kekosongan,” kata Arief.

Dia menambahkan, penarikan beras justru akan menyulitkan masyarakat untuk membeli.

“Beras-beras ini kualitasnya masih baik, hanya broken-nya tinggi. Nah, itu kita minta untuk di-adjust harganya. Jadi customer tetap bisa beli beras sesuai kualitas yang ada,” lanjutnya.

Data Panel Harga Pangan Bapanas per Senin (28/7/2025) menunjukkan adanya penurunan rerata harga beras premium secara nasional.

Di Zona 1, harga turun dari Rp15.500 menjadi Rp15.489 per kilogram (kg); di Zona 2 dari Rp16.583 menjadi Rp16.572 per kg; dan di Zona 3 dari Rp18.159 menjadi Rp18.150 per kg.

Pemerintah, bersama Satgas Pangan Polri, menerapkan pendekatan ultimum remedium untuk menjaga stabilitas pasokan dan menghindari kekhawatiran berlebih di masyarakat.

Arief mengingatkan, situasi ini berbeda dengan kelangkaan minyak goreng di masa lalu.

“Dulu ada kejadian minyak goreng, kemudian semua rak kosong, tidak ada barang, itu malah bisa membuat suatu kegaduhan baru lagi. Padahal masalah beras ini pada broken rice-nya,” ujarnya.

Dia menambahkan, Rakortas yang dipimpin oleh Menko Pangan telah menyepakati agar beras tidak perlu ditarik, karena justru dapat menimbulkan kegaduhan baru.

Meski demikian, Arief menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas praktik yang merugikan konsumen, bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan Agung.

“Kalau kata Bapak Presiden, praktik menjual beras yang tidak sesuai, itu penipuan ke rakyat. Beliau sangat concern. Ini memang waktunya kita berbenah, jadi self-correction di semua lini. Jadi memang perlu tindakan tegas supaya memberikan efek jera. Demikian seriusnya kita semua supaya masyarakat luas tidak dirugikan,” tegas arief.

Arief juga menyoroti pengawasan distribusi beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

“Jadi saya sendiri meminta kepada Bapak Dirut Bulog, supaya bisa menjaga distribusi beras SPHP ini. Tidak boleh menggunting karungnya, setelah itu di-mix, dicampur lagi dengan jenis lain, tidak boleh. Itu pidana dan jika terbukti, pasti tidak segan-segan diberi hukuman yang setimpal,” ujarnya.

Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp1,3 triliun dari APBN untuk mendukung program SPHP periode Juli hingga Desember 2025.

Dengan adanya anggaran negara, pemerintah menegaskan tidak akan mentolerir penyalahgunaan beras SPHP di pasar.