Pulau Punjung – Kabupaten Dharmasraya kini memiliki tambahan amunisi untuk memperkuat identitas budaya Minangkabau di wilayah rantau selatan. Tradisi adat Rajo Menjalani Rantau dari Nagari lubuk Karak, Kecamatan Sembilan Koto, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya takbenda (WBTb) Indonesia.
Penetapan ini ditandai dengan penyerahan sertifikat oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri,Dr. Ir. Restuardy Daud, M.Sc., CGRE, kepada Wakil Bupati Dharmasraya, Leli Arni, pada Selasa (5/8/2025) di Auditorium Istana Gubernuran Sumatera Barat. Acara tersebut dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, sejumlah kepala daerah, tokoh adat, dan perwakilan forkopimda.
Leli Arni menyampaikan rasa syukur dan bangganya atas pengakuan pemerintah pusat terhadap prosesi Rajo Menjalani Rantau. “Ini menjadi kebanggaan sekaligus tanggung jawab. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melestarikan tradisi ini agar tetap hidup di tengah masyarakat dan tidak hilang ditelan zaman,” ujarnya.Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Budparpora) Dharmasraya, Lasmita, SKM.,M.Kes, menjelaskan bahwa pengakuan ini adalah buah dari kerja keras berbagai pihak yang peduli terhadap kebudayaan lokal. Lasmita menjelaskan, “Rajo Menjalani Rantau merupakan prosesi penyambutan raja dari kerajaan Jambu Lipo kepada wilayah rantau nan 12 koto, termasuk Nagari Lubuk Karak, yang telah berlangsung sejak abad ke-10 Masehi.”
Lasmita menambahkan, tradisi ini bermula dari perjanjian adat antara pusat kerajaan dan wilayah rantau.Masyarakat rantau berjanji menyambut raja dengan istirahat, makanan, dan penghormatan adat setiap kali berkunjung. Prosesi ini dilaksanakan secara rutin minimal tiga tahun sekali dan menjadi momentum penting untuk musyawarah adat serta mempererat hubungan kekerabatan.
Penyambutan dilakukan secara adat,diiringi tari pasambahan,tabuhan talempong,dan upacara adat di rumah gadang,yang melibatkan tokoh adat,bundo kanduang,serta ratusan anak kemenakan. Tradisi ini telah beradaptasi dengan perkembangan zaman dan kini didukung upaya pelestarian melalui pemetaan budaya (cultural mapping) oleh komunitas Limbago Anak Nagari bersama BPPI. Lasmita memungkasi, “Dengan penetapan ini, Dharmasraya menambah daftar kekayaan budaya daerah yang diakui secara nasional, sekaligus mempertegas identitas budaya Minangkabau di wilayah rantau selatan.”







