JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan pengawasan ketat terhadap dinamika industri telekomunikasi nasional pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan penghangusan sisa kuota internet. Langkah ini diambil untuk memastikan implementasi aturan tersebut tidak memicu praktik persaingan usaha tidak sehat di antara operator seluler.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami dampak kebijakan baru tersebut terhadap strategi bisnis para operator. Pemantauan ini dilakukan seiring dengan adanya hasil lelang pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz yang baru saja ditetapkan pemerintah.
KPPU menaruh perhatian khusus pada potensi perubahan struktur harga atau tarif layanan data yang mungkin dilakukan operator sebagai langkah penyesuaian bisnis. Deswin menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kesimpulan mengenai adanya praktik penyeragaman harga atau kartel di industri ini.
Penilaian akhir nantinya akan bergantung pada strategi efisiensi yang diterapkan masing-masing operator dalam merespons putusan tersebut. Strategi ini diprediksi akan tercermin langsung melalui penyesuaian harga, kualitas layanan, maupun variasi produk yang ditawarkan kepada pelanggan.
Putusan MK yang ditetapkan pada Kamis (23/7) secara tegas mewajibkan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi untuk tidak menghanguskan sisa kuota internet pelanggan. Konsumen kini memiliki hak untuk memanfaatkan kuota yang telah dibeli hingga habis tanpa dibatasi oleh masa berlaku yang merugikan.
Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa pengguna, baik prabayar maupun pascabayar, berhak mendapatkan manfaat penuh atas layanan yang telah dibayarkan. Kewajiban ini merupakan hasil dari uji materi terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Telekomunikasi.
Menanggapi hal tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak KPPU untuk mengawal proses ini secara aktif. YLKI khawatir perubahan model bisnis pasca-putusan akan disalahgunakan untuk melakukan praktik kartel atau penyeragaman tarif yang merugikan masyarakat.
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menyatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital perlu segera menyusun regulasi teknis sebagai acuan pelaksanaan. Regulasi tersebut harus mencakup standar pelayanan minimum, transparansi informasi, serta mekanisme sanksi yang tegas bagi operator yang melanggar.
Di sisi lain, peta persaingan industri telekomunikasi turut berubah pasca-lelang frekuensi tahun 2026 yang dimenangkan oleh Telkomsel, XLSmart, dan Indosat. Penambahan spektrum ini meningkatkan total kapasitas spektrum seluler nasional menjadi 712 MHz.
Analis pasar menilai bahwa peningkatan kepemilikan spektrum akan menggeser fokus persaingan dari perang tarif menuju adu kualitas jaringan. Dengan penguasaan spektrum yang lebih proporsional, operator kini dituntut untuk lebih efisien dalam mengelola belanja modal dan monetisasi trafik data.
XLSmart tercatat memperoleh keuntungan strategis melalui tambahan 30 MHz pada pita 700 MHz yang mampu memperluas cakupan jaringan dengan biaya lebih efisien. Sementara itu, Telkomsel tetap mempertahankan keunggulan kapasitas, dan Indosat memperkuat daya saing untuk akselerasi layanan 5G.






