Industri

Tarif Impor AS Lebih Rendah, Indonesia Siap Ungguli Daya Saing ASEAN

47
×

Tarif Impor AS Lebih Rendah, Indonesia Siap Ungguli Daya Saing ASEAN

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum HIMKI Abdul Sobur memberikan pernyataan terkait tantangan daya saing industri furnitur Indonesia di pasar AS.
Ketua Umum HIMKI Abdul Sobur menyoroti tantangan efisiensi industri furnitur nasional di pasar Amerika Serikat.

JAKARTA – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) menyatakan bahwa keunggulan tarif impor Amerika Serikat (AS) yang lebih rendah dibandingkan negara pesaing tidak menjamin penguasaan pasar furnitur nasional. Meski Indonesia dikenai tarif tambahan 10% dibandingkan Vietnam dan Thailand yang mencapai 12,5%, daya saing produk domestik masih menghadapi tantangan efisiensi yang signifikan.

Ketua Umum HIMKI, Abdul Sobur, menegaskan bahwa selisih tarif sebesar 2,5 poin persentase tersebut tidak otomatis membuat posisi Indonesia lebih unggul. Buyer di pasar AS cenderung menghitung keseluruhan biaya logistik, harga pabrik, serta kepastian waktu pengiriman sebagai variabel penentu utama.

“Produk Indonesia memang kompetitif, namun kita tidak boleh merasa aman. Daya saing furnitur sangat bergantung pada produktivitas, konsistensi kualitas, desain, dan kapasitas produksi,” ujar Abdul, Kamis (30/7).

Data COMTRADE dan ITC tahun 2024 menempatkan Vietnam sebagai eksportir furnitur terbesar kedua di dunia dengan nilai ekspor mencapai US$17,61 miliar. Sementara itu, Indonesia masih berada di peringkat ke-21 dengan nilai ekspor furnitur sebesar US$1,91 miliar, tertinggal jauh dari skala industri Vietnam.

Menurut HIMKI, Vietnam memiliki keunggulan fundamental berupa jaringan pemasok yang matang dan akses logistik yang lebih efisien. Kondisi ini membuat keuntungan tarif yang dimiliki Indonesia dapat terhapus jika biaya produksi dan operasional dalam negeri tetap lebih tinggi dibandingkan kompetitor.

Abdul menambahkan bahwa industri furnitur nasional harus segera mengonversi keuntungan tarif ini menjadi penawaran harga yang lebih kompetitif. Peningkatan efisiensi produksi dan kepastian pasokan menjadi kunci utama untuk merebut pesanan dari negara pesaing.

Meski demikian, Indonesia dinilai memiliki keunggulan komparatif pada produk furnitur berbahan kayu, rotan, dan serat alam yang memiliki nilai tambah serta desain unik. Produk-produk berbasis kerajinan tangan ini dianggap lebih sulit digantikan oleh barang substitusi dari negara lain.

Persaingan diprediksi akan jauh lebih ketat untuk produk furnitur standar yang bersifat komoditas. Untuk kategori ini, efisiensi logistik dan kecepatan pelayanan menjadi faktor penentu yang tidak bisa ditawar.

Kebijakan tarif baru ini diberlakukan AS berdasarkan hasil investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974 yang resmi efektif sejak 24 Juli 2026. Kebijakan ini menggantikan masa tarif global Section 122 yang berakhir pada 23 Juli 2026.

Indonesia kini tergabung dalam kelompok 17 negara yang dikenakan tarif tambahan sebesar 10%. Kelompok ini mencakup negara-negara seperti Malaysia, India, Meksiko, hingga Britania Raya.

Di tengah penurunan peringkat daya saing global Indonesia yang kini berada di posisi 48 dunia, sektor industri dituntut lebih adaptif. Tekanan regulasi dan tantangan ekspor ini menuntut pelaku usaha untuk memperkuat kualitas guna mempertahankan posisi di pasar global.