Tanah Datar – Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Tanah Datar berencana menempuh jalur hukum terkait penolakan permintaan informasi tentang Tim anggaran Pemerintah dan Anggaran Pendapatan Belanja daerah (TAP4D) oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tanah Datar.
PJKIP menilai penolakan tersebut mengindikasikan rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di instansi tersebut.
Ketua PJKIP Tanah Datar, Rezki Aryendi menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat permintaan informasi terkait mekanisme rekrutmen, honor/gaji, dasar hukum, dan sumber dana TAP4D kepada Bupati Tanah Datar, Sekretaris Daerah, dan Dinas Kominfo pada 5 Agustus 2025.
“Dua hari kemudian, PPID Kominfo membalas dengan meminta konfirmasi legalitas berupa SK Menkumham dari PJKIP,” jelasnya.
Menanggapi permintaan tersebut, PJKIP Tanah Datar segera mengirimkan SK Menkumham dan KTP pengurus pada 8 Agustus 2025.
Namun, PPID kominfo menolak permintaan informasi tersebut dengan alasan bahwa SK Menkumham yang diberikan adalah milik PJKIP provinsi.
Rezki aryendi menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, dalam SK Menkumham telah diatur bahwa PJKIP Provinsi berhak membentuk PJKIP di kabupaten/kota di Sumatera Barat.
“Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar atas pemahaman dan pengetahuan SDM kominfo terkait regulasi dan prosedur keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
PJKIP Tanah Datar sendiri telah melakukan prosedur pendaftaran ke Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanah Datar dan memenuhi persyaratan administrasi.
Organisasi ini bahkan telah dilantik di kediaman anggota DPR RI, Shadiq Pasadigue, pada juni 2025 oleh pengurus PJKIP Provinsi dan dihadiri oleh forkopimda Tanah Datar.
“Kami melihat, inilah lemahnya SDM di Dinas Kominfo Tanah Datar. Apa bedanya PJKIP dengan organisasi lain skala provinsi dan nasional,apakah mereka punya SK menkumham di tingkat daerah. Kok Diskominfo tidak pernah mempertanyakan,” tegas Rezki.
Atas kejadian ini, PJKIP Tanah Datar berencana menempuh upaya hukum lebih lanjut, termasuk mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Sumbar.
Mereka menilai penolakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan merupakan bentuk diskriminasi.Informasi yang diminta PJKIP dinilai sebagai informasi yang harus diketahui publik, bukan informasi yang dikecualikan.
PJKIP berharap, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi Kominfo Tanah Datar dan instansi pemerintah serta badan publik lainnya untuk lebih memahami dan menghargai prosedur keterbukaan informasi publik.
“Peningkatan kualitas SDM PPID Pembantu menjadi prioritas utama agar pelayanan publik dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Rezki. Keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang dijamin Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.







