Tutup
News

Pajak Rokok DKI Jakarta Danai Kesehatan Publik, Tekan Konsumsi Rokok

292
×

Pajak Rokok DKI Jakarta Danai Kesehatan Publik, Tekan Konsumsi Rokok

Sebarkan artikel ini
selain-instrumen-fiskal,-pajak-rokok-kini-jadi-sumber-dana-kesehatan-publik
Selain Instrumen Fiskal, Pajak Rokok Kini Jadi Sumber Dana Kesehatan Publik

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok melalui kebijakan pajak.Langkah ini diharapkan dapat menekan konsumsi rokok, terutama di kalangan generasi muda.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa pajak rokok bukan hanya sekadar instrumen fiskal. “Pajak rokok juga sebagai upaya strategis untuk menyeimbangkan antara penerimaan daerah dan perlindungan kesehatan publik,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (18/8/2025).Pajak rokok sendiri merupakan salah satu jenis pajak provinsi yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai cukai rokok yang dikenakan oleh pemerintah pusat. Sebagai contoh,jika cukai rokok senilai Rp 30.000, maka pajak rokok yang dipungut oleh pemerintah daerah adalah Rp 3.000.

Objek pajak rokok meliputi berbagai produk rokok yang dikenakan cukai,seperti sigaret,cerutu,rokok daun,dan bentuk rokok lainnya. Subjek pajaknya adalah konsumen rokok, sementara Wajib pajak Rokok mencakup pengusaha pabrik atau produsen rokok serta importir yang memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Pemungutan pajak rokok dilakukan oleh pemerintah pusat, kemudian hasilnya dibagi dengan pemerintah daerah, termasuk Pemprov DKI Jakarta. Danny menambahkan,”Sistem ini memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah,yang selanjutnya dimanfaatkan untuk mendukung program-program pelayanan publik.”

Selain sebagai sumber pendapatan daerah, pajak rokok juga memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat. Dana yang terkumpul dari pajak ini dialokasikan untuk mendanai berbagai layanan publik, terutama di sektor kesehatan. Dana tersebut digunakan untuk peningkatan fasilitas layanan, edukasi kesehatan, hingga program pengendalian penyakit.

Danny memungkaskan pada Senin (18/8/2025), bahwa keberadaan pajak rokok diharapkan mampu menekan tingkat konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko kesehatan akibat merokok.