Tutup
NewsPolitik

Wamen Fahri Siap Lepas Jabatan Komisaris BTN

298
×

Wamen Fahri Siap Lepas Jabatan Komisaris BTN

Sebarkan artikel ini
wamen-fahri-siap-lepas-jabatan-komisaris-btn
Wamen Fahri Siap Lepas Jabatan Komisaris BTN

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan di berbagai posisi strategis. Larangan ini meliputi jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi BUMN maupun perusahaan swasta, hingga pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD.

Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah menyatakan kesiapannya untuk mematuhi putusan MK.

“Saya ikut saja keputusan Mahkamah Konstitusi dan pemerintah,” kata Fahri di jakarta, Kamis (18/9/2025).

Saat ini, Fahri diketahui menjabat sebagai komisaris di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Sebagai mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, fahri mengaku memahami betul ketentuan hukum yang berlaku.

“Apapun keputusan saya ikut. Saya ini dulu pimpin Komisi hukum loh. Jadi saya tahu hukum,” tegas fahri.