Jakarta – Jawa Barat menjadi sorotan karena tingginya kasus penipuan finansial. Provinsi ini mencatatkan jumlah aduan tertinggi di Indonesia, menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Data Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mencatat 61.857 aduan penipuan di Jawa Barat.
Angka ini meliputi 631 laporan investasi ilegal dan 3.051 laporan pinjaman online (pinjol) ilegal yang terjadi antara Januari hingga September 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan keprihatinannya.
“Salah satu yang tertinggi untuk ketiga kategori itu adalah Jawa Barat,” ujarnya di Purwokerto,Rabu (22/10/2025).
OJK juga menyoroti praktik rentenir atau “bank emok” yang masih marak di Jawa Barat.
Modus pinjaman cepat tanpa agunan dengan bunga tinggi terus menjerat masyarakat.
Friderica menekankan pentingnya melawan praktik rentenir agar masyarakat tidak terjerat skema yang merugikan.
Untuk mengatasi masalah ini, OJK mendorong pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) memperluas akses pembiayaan legal dan terjangkau.
OJK juga menggandeng kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran akan kejahatan finansial.
Melalui Satgas Pasti (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal),OJK bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memperkuat pengawasan di daerah.
Sejak IASC didirikan,lebih dari 270 ribu laporan penipuan finansial telah diterima,dengan total kerugian mencapai Rp7 triliun.
OJK mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberantas penipuan finansial dan menutup ruang gerak para pelaku.







