Tutup
InvestasiNewsProperti

Cara Mencairkan Sebagian Saldo JHT bagi Peserta Aktif

143
×

Cara Mencairkan Sebagian Saldo JHT bagi Peserta Aktif

Sebarkan artikel ini
cara-mencairkan-dana-bpjs-ketenagakerjaan-tanpa-perlu-resign,-begini-syarat-dan-prosedurnya
Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Resign, Begini Syarat dan Prosedurnya

Jakarta – Banyak pekerja masih mengira dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair saat pensiun, terkena PHK, atau berhenti bekerja. Padahal, peserta yang masih aktif bekerja tetap dapat mencairkan sebagian saldo mereka untuk memenuhi kebutuhan mendesak.

Fasilitas ini menjadi solusi alternatif bagi peserta yang membutuhkan dana tambahan tanpa harus menunggu masa kerja berakhir. Salah satu pemanfaatan yang paling sering dilakukan adalah untuk membantu biaya kepemilikan hunian.

Untuk klaim sebagian sebesar 10 persen dari total saldo, peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen utama. Syarat tersebut meliputi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas diri resmi, serta NPWP bagi pemilik saldo di atas Rp50 juta atau yang pernah melakukan klaim sebelumnya.

Perlu dicatat, pengambilan JHT sebagian ini memiliki konsekuensi pajak. Jika jarak pengajuan berikutnya lebih dari dua tahun, peserta berpotensi dikenakan pajak progresif.

Selain itu, tersedia pula fasilitas pencairan hingga 30 persen dari saldo JHT khusus untuk keperluan pembelian rumah atau apartemen. Bagi transaksi pembelian secara tunai, peserta wajib melampirkan kartu kepesertaan, KTP, serta dokumen PPJB atau AJB.

Ketentuan NPWP juga tetap berlaku bagi peserta dengan saldo di atas Rp50 juta. Sementara itu, untuk pembelian melalui skema kredit, dokumen identitas resmi dan kartu kepesertaan menjadi syarat utama yang harus dipenuhi peserta.