Tutup
NewsPeristiwa

Imigrasi Agam Bongkar Pemalsuan Paspor, WNA Terjaring Operasi

216
×

Imigrasi Agam Bongkar Pemalsuan Paspor, WNA Terjaring Operasi

Sebarkan artikel ini
imigrasi-agam-gagalkan-pemalsuan-dokumen-paspor-oleh-wna
Imigrasi Agam Gagalkan Pemalsuan Dokumen Paspor oleh WNA

Agam – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam berhasil menggagalkan upaya pembuatan paspor ilegal oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh berinisial BM (40). Petugas Imigrasi Agam menangkap BM pada April 2025, setelah mencurigai permohonan paspor yang diajukannya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam, Budiman Hadiwasito, menjelaskan bahwa BM yang tinggal di Kota Padang, mengajukan permohonan dengan dokumen lengkap dari Dukcapil Padang, termasuk Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan akta kelahiran.

Namun, kecurigaan petugas muncul saat wawancara, karena profil fisik BM lebih mirip warga Asia Barat.

Kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi.

Setelah kurang lebih enam bulan masa penyidikan dan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk perwakilan negara asing, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan BM kini ditahan di Lapas Bukittinggi.

“Alhamdulillah dengan kejelian petugas, kita berhasil menggagalkan seorang warga negara Bangladesh yang mencoba membuat paspor,” ujar Budiman dalam konferensi pers mengenai pencapaian kinerja Imigrasi Agam tahun 2024-2025, Selasa (21/10).

Budiman menambahkan, pelaku diduga telah lama tinggal di Indonesia, memiliki istri WNI dan dua anak. Akibat perbuatannya, BM terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun karena melanggar undang-undang keimigrasian.

Selain kasus ini, Kantor Imigrasi Agam mencatat berbagai penegakan hukum keimigrasian selama tahun 2025.

Tindakan yang telah diambil meliputi deportasi terhadap 16 orang, deteksi terhadap 15 orang, usulan penangkalan terhadap 10 orang, dan penangguhan 41 dokumen paspor.

Selama periode yang sama, Imigrasi Agam menerbitkan 39.430 paspor yang terdiri dari Paspor Baru (26.720), Penggantian Habis Berlaku (12.360), Penggantian Rusak (51), Penggantian Hilang (223), dan Penggantian Karena Halaman Penuh (51). Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Imigrasi Agam pada tahun 2025 mencapai Rp19,6 miliar, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp13,5 miliar atau mencapai 144,8%.