Simpang Ampek – Seorang pria paruh baya berinisial PD (53) diringkus polisi atas dugaan pencurian sepeda motor. Penangkapan dilakukan di Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Tim gabungan Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasaman dan Tim Kalong Sat Reskrim Polres Pasaman Barat terlibat dalam penangkapan ini.
Kapolsek Pasaman AKP Zulfikar menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/49/X/2025/SPKT/polsek Pasaman/polres Pasaman Barat/polda Sumatera Barat tertanggal 22 Oktober 2025.
Aksi pencurian terjadi di pabrik tahu milik Witma Dewita (41) di Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Senin (29/9/2025) sekitar pukul 21.35 WIB.
saat itu, motor Honda Vario merah BA 4184 SU milik korban terparkir dengan kunci masih tergantung.
Pelaku, yang sebelumnya meminta rokok kepada pekerja pabrik, langsung membawa kabur motor korban saat ada kesempatan.
Korban yang menyadari kehilangan motornya, memeriksa rekaman CCTV dan melihat pelaku membawa kabur kendaraannya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dan bukti rekaman CCTV.
Wakapolsek Pasaman ipda Lamhot Nababan, kapolpos Simpang Tiga Aiptu Suhartono, dan Bhabinkamtibmas Koto Baru Aipda Wahyul Azizwan mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya.
Tim gabungan langsung meringkus pelaku di rumahnya di Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Vario merah BA 4184 SU yang hendak dijual pelaku ke daerah Air Haji,Kecamatan Sungai Aur.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan sudah beberapa kali keluar masuk penjara,” ujar Kapolsek.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di mapolsek Pasaman. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.







