Padang – Pemerintah Kota Padang Panjang kembali meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dari Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat.
Penghargaan ini semakin mengukuhkan Padang Panjang sebagai Kota Informatif.
Wakil Wali Kota Padang Panjang, Allex Saputra, menerima langsung penghargaan tersebut pada Selasa (18/11/2025) malam.
Sekretaris Daerah Provinsi (sekdaprov) Sumatera Barat, Arry Yuswandi, didampingi Ketua KI Sumbar, Musfi yendra, menyerahkan penghargaan tersebut.
Proses penilaian Anugerah KIP meliputi pengisian kuesioner melalui aplikasi e-Monev dan presentasi di hadapan KI Sumbar.
Allex Saputra menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah atas kontribusi mereka.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan pengelolaan informasi publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi yang baik akan meningkatkan indeks KIP dan mendukung terwujudnya good governance.
Sekdaprov Sumbar, Arry Yuswandi, mengapresiasi KI Sumbar atas monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik di berbagai badan layanan.
“Upaya KI Sumbar telah mendorong badan publik dan PPID di Sumbar untuk semakin memperkuat komitmen keterbukaan informasi,” tuturnya.
Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, menyatakan bahwa Anugerah KIP adalah bentuk penghargaan sekaligus dorongan bagi badan publik untuk terus membenahi pelayanan informasi.
“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban, tetapi sudah menjadi kebutuhan dan budaya kerja untuk mewujudkan Sumatera Barat yang madani,” tegasnya.
Selain Pemko Padang Panjang, sejumlah instansi lain di kota itu juga meraih predikat badan Publik Informatif, termasuk Pengadilan Agama, Bawaslu, KPU, dan BPS Padang panjang.







