Tutup
News

Polres Tanah Datar Bekuk Tiga Pengedar Ganja Bukittinggi

239
×

Polres Tanah Datar Bekuk Tiga Pengedar Ganja Bukittinggi

Sebarkan artikel ini
polres-tanah-datar-amankan-tiga-warga-bukittinggi-bawa-27-paket-besar-ganja
Polres Tanah Datar Amankan Tiga Warga Bukittinggi Bawa 27 Paket Besar Ganja

Batusangkar – Tiga orang terduga kurir dan pengedar narkoba jenis ganja berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Datar, Rabu (29/11/2025) malam. Penangkapan dilakukan di Ombilin Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Tanah Datar.

Ketiga terduga pelaku diketahui merupakan warga Bukittinggi. mereka adalah R (29), G (22), dan A (20).

Polisi menangkap ketiganya saat berada di atas mobil pick up BA 9227 LW di pinggir jalan ombilin nagari Simawang Rambatan. diduga,saat itu mereka hendak menuju Bukittinggi.Wakapolres Tanah Datar Kompol Y. Rusadi menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima polisi tentang adanya pelaku yang membawa ganja dengan mobil pick up.

Tim Satres Narkoba Tarantula kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 21.45 WIB, petugas menghentikan mobil yang dikendarai oleh ketiga pria tersebut.

“Saat penggeledahan, petugas menemukan satu karung goni berisi 27 paket besar ganja,” ujar Kompol Y. Rusadi.

Ketiga terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka.

Selain 27 paket besar ganja, polisi juga mengamankan satu unit mobil pick up dan empat unit handphone.

Para terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.