Padang – Kabar gembira bagi upaya penanganan bencana di Sumatera Barat. BPH Migas menyetujui alokasi khusus BBM jenis solar untuk mendukung operasional penanggulangan bencana hidrometeorologis.
Sumbar mendapatkan kuota sebanyak 191.520 liter solar. Kuota ini akan digunakan untuk mendukung pengoperasian alat berat di sejumlah daerah terdampak bencana.
persetujuan ini tertuang dalam surat resmi BPH Migas. surat tersebut memberikan kemudahan pembelian BBM jenis solar (JBT) selama masa tanggap darurat, mulai 25 November hingga 8 Desember 2025.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menyambut baik dukungan ini. Ia menegaskan ketersediaan solar sangat penting untuk mempercepat penanganan bencana di lapangan.
“Setiap menit sangat berharga. Dengan jaminan ketersediaan solar ini, operasional kerja alat berat menjadi tanpa hambatan,” ujar Mahyeldi, Kamis (4/12/2025).
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, memastikan proses pembelian solar untuk alat berat di lapangan tidak akan terkendala.
“Seluruh kebutuhan BBM alat berat selama masa tanggap darurat telah dipermudah. Namun kami tetap melakukan pengawasan ketat agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” jelasnya.
Pendistribusian solar khusus ini akan melalui mekanisme khusus. Pengambilan solar wajib menggunakan Surat Rekomendasi dari Kalaksa BPBD, Komandan Posko TNI/Polri, atau Basarnas.
Batas maksimal pengambilan untuk setiap alat berat adalah 180 liter per hari, sesuai Surat Gubernur Sumbar No. 671/826/EKTL/DESDM-2025.
Untuk kendaraan operasional,pengambilan dilakukan sesuai kebutuhan dan mengacu pada SE Gubernur Sumbar No.500/48/Perek-KE/2022 tentang pengendalian distribusi solar subsidi.
Monitoring penggunaan menjadi tanggung jawab pemberi rekomendasi di setiap posko. mereka wajib melaporkan jika terjadi penyalahgunaan.
Solar ini akan disalurkan melalui SPBU Siaga Bencana yang tersebar di beberapa kabupaten/kota di Sumbar. Berikut daftar SPBU yang ditunjuk:
- SPBU 14263589 – Kabupaten Pasaman (Aia Dadok, Nagari Aia Manggih, Kec. Lubuk Sikaping)
- SPBU 13264519 – Kabupaten Agam (Jl. Raya Bawan, Kel. Bawan, Kec. IV Nagari Tapung)
- SPBU 14264574 – Kabupaten Agam (Simp. Tembok Jl. Diponegoro, Jorong IV Surabayo , Nag. Lubuk Basung, Kec. Lubuk Basung)
- SPBU 14251525 – Kota Padang (Jl. By Pass Kel. Air Pacah,Kec.Koto Tangah)
- SPBU 14251518 – Kota Padang (Jl.By Pass Km.7, Kel. Pisang,Kec. Pauh)
- SPBU 14255577 – kabupaten Padang Pariaman (Jl. Raya Padang-Bukittinggi Korong Pasar Karambia, Kec. 2X11 kayu Tanam)
- SPBU 14271531 – Kota Padang Panjang (Jl. Sutan Syahrir, Kel, Silaing Bawah, Kec. Padang Panjang Barat)
- SPBU 14275572 – Kabupaten Tanah Datar (Jl. Jend. Sudirman, Nagari Limo Kaum)
- SPBU 142725100 – Kabupaten Tanah Datar (Jl. Raya Parak Jua – Rao)
- SPBU 14273545 – kota Solok (Jl.pandan Ujung)
- SPBU 14273598 – Kabupaten Solok (Jl.Ry.Solok, Nagari Alahan Panjang)
- SPBU 14273548 – Kabupaten Solok (Jl.Raya Padang – Solok Km.5 Koto Baru)
- SPBU 14261530 – Kota Bukittinggi (Jl. Soekarno Hatta Garegeh)
- SPBU 14262585 – Kabupaten Lima Puluh Kota (Jorong Tj. Kaling, S. Kamuyang)
- SPBU 14262534 – Kota Payakumbuh (Jl. Nusantara)
- SPBU 13277521 – Kabupaten Solok Selatan (Nagari Pakan Rabaa,Kelurahan Pakan)







