Tutup
Perbankan

DJP Memperpanjang Masa Berlaku Kode Billing Pajak

244
×

DJP Memperpanjang Masa Berlaku Kode Billing Pajak

Sebarkan artikel ini
djp-perpanjang-masa-aktif-kode-billing-pajak-jadi-14-hari
DJP Perpanjang Masa Aktif Kode Billing Pajak Jadi 14 Hari

Jakarta – Kabar gembira bagi para wajib pajak! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang masa aktif kode billing pajak menjadi 14 hari.

Kebijakan baru ini, yang sebelumnya hanya 7 hari, bertujuan untuk mempermudah proses pembayaran pajak.

DJP berharap perpanjangan ini dapat mencegah kegagalan pembayaran akibat kode billing yang kedaluwarsa.

Perpanjangan masa aktif kode billing ini tertuang dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-4/PJ/2025 yang ditetapkan pada 17 Desember 2025.

dengan perubahan ini, masa aktif kode billing menjadi 336 jam (14 x 24 jam) sejak diterbitkan.Sebelumnya, sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024, masa aktif hanya 168 jam (7 x 24 jam).

DJP menjelaskan bahwa perpanjangan ini dilakukan karena adanya beberapa kendala yang membuat jangka waktu sebelumnya kurang memadai.

Kendala-kendala tersebut meliputi masalah infrastruktur jaringan, kompleksitas administrasi dengan pihak ketiga, pembayaran pajak lintas negara, serta hari libur nasional dan cuti bersama.

Perpanjangan masa aktif kode billing ini berlaku untuk seluruh kode billing yang dibuat sejak pengumuman ini diterbitkan.