Payakumbuh – Kapolres Payakumbuh,AKBP Ricky Ricardo,menegaskan pelarangan penggunaan petasan saat perayaan malam Tahun Baru 2026.
“Kami tegaskan tidak memberikan izin dan melarang peredaran petasan pada malam pergantian tahun,” ujar Kapolres ricky, Selasa (23/12/2025).
Penegasan ini disampaikan di hadapan perwakilan OPD, dinas terkait, dan personel Polres payakumbuh usai menerima arahan dari Kapolda Sumbar secara daring.
Kapolres Ricky menjelaskan, pelarangan ini dilakukan karena penggunaan petasan dan kembang api dapat memicu kebakaran, menyebabkan cedera, serta menimbulkan kebisingan dan gangguan ketertiban.
“Ini untuk menjaga keamanan dan keselamatan kita semua,” tegasnya.
Kapolres Ricky juga meminta kerjasama dari seluruh pihak terkait untuk menjaga stabilitas kamtibmas selama perayaan Natal dan Tahun Baru.







