Padang – Polda Sumatera Barat mengambil langkah tegas dengan membatalkan pelantikan anggota kepolisian berinisial F yang tengah tersangkut perkara dugaan pelanggaran kode etik terhadap seorang korban berinisial L.
Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin, menyatakan bahwa penundaan tersebut merupakan konsekuensi mutlak bagi setiap personel yang sedang menjalani proses hukum.
“Siapa pun anggota yang memiliki perkara tidak akan dilantik dan saat ini sudah dalam proses pemeriksaan,” ujar Solihin dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Selasa (28/7/2026).
Pihak kepolisian memastikan tidak ada perlakuan istimewa dalam penanganan kasus ini demi menjaga rasa keadilan bagi masyarakat.
Brigjen Solihin menambahkan bahwa semakin tinggi pangkat seorang anggota, maka bobot sanksi yang akan dijatuhkan pun dipastikan kian berat.
Kabid Propam Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, memaparkan bahwa pihaknya telah mengantongi berbagai barang bukti, termasuk dokumen pendukung dan tangkapan layar percakapan.
Penyidik juga telah mendalami laporan tersebut melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melibatkan keterangan dari ahli psikologi.
Saat ini, status hukum oknum F sudah ditingkatkan ke tahap sidang kode etik.
Oknum tersebut dihadapkan pada ancaman sanksi akibat dugaan pelanggaran Pasal 5 ayat 1 huruf g, yang mewajibkan setiap anggota Polri menjunjung tinggi HAM dan kepatuhan hukum.
Selain itu, F terancam jeratan Pasal 6 angka 1 huruf a karena dinilai gagal memberikan keteladanan yang baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Polda Sumbar berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan terbuka kepada publik.
Kepolisian turut memberikan apresiasi kepada pihak media dan masyarakat yang telah menjalankan fungsi kontrol sosial demi menegakkan keadilan di lingkungan Polri.

