Tutup
PerbankanPolitik

DPRD Sumbar Selidiki Anggota Dewan Jadi Tersangka Korupsi

377
×

DPRD Sumbar Selidiki Anggota Dewan Jadi Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini

Padang – Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) periode 2024-2029, BSN, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang telah menetapkan status tersangka kepada BSN.

Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar bergerak cepat merespons penetapan tersangka tersebut.

ketua BK DPRD Sumbar, Bakri Bakar, menyatakan pihaknya akan segera menggelar rapat untuk membahas status BSN. Rapat dijadwalkan pada Senin, 12 Januari 2025.

“Kita akan bahas dalam rapat BK pada Senin, 12 Januari 2025,” ujar Bakri Bakar, Jumat.

Bakri menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti status tersangka BSN sesuai aturan yang berlaku.

Kasus yang menjerat BSN terkait dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang padang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi RF pada 29 Desember 2025.

Kasus ini terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi distribusi semen kepada PT BIP pada periode 2013 hingga 2020.

Selain BSN, Kejari Padang juga menetapkan RA dan RF sebagai tersangka dalam kasus ini.

BSN, yang saat itu menjabat sebagai Direktur sekaligus Komisaris PT BIP periode 2013–2020, diduga mengajukan agunan fiktif dalam pengajuan fasilitas kredit.

RA ditetapkan sebagai tersangka karena jabatannya sebagai Senior Relationship Manager pada periode 2016–2019.

Sementara RF ditetapkan sebagai tersangka karena menjabat sebagai Relationship Manager pada periode 2018–2020.

para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Padang tidak melakukan penahanan terhadap RF karena yang bersangkutan dinilai kooperatif.

Namun, seluruh tersangka dicekal untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

BSN diketahui merupakan anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat. Berdasarkan data,BSN tidak masuk kantor sejak Juni 2025.