Jakarta – Anak-anak Indonesia kini menghadapi ancaman baru: radikalisme,terorisme,dan intoleransi yang menyusup melalui game online.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengungkap, tiga fitur sosial dalam game menjadi pintu masuk utama penyebaran ideologi berbahaya ini.
Fitur yang dimaksud adalah private chat,voice chat,dan komunitas dalam game.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkominfo, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa Badan Nasional penanggulangan Terorisme (BNPT) kini memantau sejumlah platform game online yang memiliki fitur interaksi dan komunitas.
“Yang menjadi perhatian bukan konten game online,melainkan pemanfaatan fitur interaksi seperti private chat,voice chat,dan komunitas yang ada di dalamnya,” tegas Alexander,Kamis (8/1/2026).
Pemanfaatan fitur sosial ini bisa disalahgunakan untuk membangun kedekatan personal dengan anak-anak (grooming).
Pelaku kemudian mengarahkan korban ke kanal tertutup di luar platform game. Di sana, mereka secara bertahap dicekoki narasi intoleran dan paham radikal.
BNPT mencatat,sepanjang 2025,ada 112 anak di 26 provinsi yang teridentifikasi terpapar paham radikalisme melalui ruang digital,termasuk media sosial dan game online.
Dalam beberapa kasus,paparan online ini berlanjut hingga keterkaitan dengan jaringan terorisme atau radikalisme.
Alexander Sabar menegaskan, penanganan penyebaran paham radikalisme di platform digital dilakukan secara tegas melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.
BNPT bertugas mencegah dan melakukan kontra-radikalisasi. Kemkominfo mengawasi ruang digital, melakukan pemutusan akses, dan menangani konten digital sesuai undang-undang. Sementara Polri bertugas menegakkan hukum dan menindak jaringan.
“Sepanjang tahun lalu, ada 21.199 konten bermuatan intoleransi, radikalisme, dan terorisme yang ditangani. Dari jumlah tersebut, 8.768 konten digital bermuatan terorisme dan radikalisme periode Oktober 2024 hingga Desember 2025 diajukan ke Kemkominfo untuk penanganan lebih lanjut,” jelas Alexander.
Untuk penanganan game dengan konten buatan pengguna (user generated content/UGC), Kemkominfo menetapkan Indonesia Game Rating System (IGRS) sebagai standar klasifikasi umur dan konten, serta instrumen edukasi bagi publik.
Setiap game online yang beredar di Indonesia wajib memiliki label klasifikasi resmi. Penilaian ini dilakukan melalui evaluasi konten otomatis dan audit manusia oleh tim Kemkominfo.







