Tutup
KoperasiNews

Sumbar Tata Tambang Ilegal, Masyarakat Kelola Sumber Daya

180
×

Sumbar Tata Tambang Ilegal, Masyarakat Kelola Sumber Daya

Sebarkan artikel ini
penertiban-tambang-ilegal,-andre-rosiade:-tidak-ada-yang-kebal-hukum
Penertiban Tambang Ilegal, Andre Rosiade: Tidak Ada yang Kebal Hukum

PASAMAN – anggota DPR RI, Andre Rosiade, menegaskan penertiban tambang ilegal di Sumatera Barat bertujuan untuk menata sektor pertambangan agar lebih tertib, ramah lingkungan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Ia memastikan,kebijakan ini bukan untuk mematikan ekonomi warga yang bergantung pada tambang.

Penegasan itu disampaikan saat mendampingi kapolda Sumbar dalam kunjungan kemanusiaan ke kediaman Nenek Saudah, Minggu (18/1/2026).

Andre memberikan dukungan moril agar korban tetap semangat dan segera pulih. Ia juga menekankan komitmen penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal.

“Kami ingin masyarakat merasa tenang.penegakan hukum berjalan adil, konsisten, dan tidak pandang bulu,” ujar Andre.

Aparat penegak hukum akan memproses seluruh pihak yang terlibat tambang ilegal sesuai ketentuan. Tidak ada individu atau kelompok yang kebal hukum di Sumbar.

Andre mengapresiasi langkah tegas Kapolda Sumbar beserta jajaran yang bergerak cepat menutup seluruh tambang ilegal. Saat ini, seluruh aktivitas tambang ilegal di Sumbar, termasuk di Pasaman dan Pasaman Barat, telah dihentikan.

Penertiban tambang bertujuan mengembalikan manfaat sumber daya alam kepada masyarakat. Selama ini, keuntungan tambang ilegal dinikmati pemodal besar, cukong, dan pihak luar, sementara warga sekitar menanggung dampak kerusakan lingkungan.

Pemerintah pusat berencana menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Sumbar.

Dalam satu hingga dua pekan ke depan, Menteri ESDM akan menyurati Komisi XII DPR RI untuk berkonsultasi terkait penetapan Wilayah Pertambangan.

“Setelah Wilayah Pertambangan ditetapkan, pemerintah akan menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat,” jelasnya. Selanjutnya disiapkan dokumen pengelolaan dan lingkungan hidup. Jika rampung, Gubernur Sumbar berwenang menerbitkan IPR.

Izin pertambangan untuk koperasi dapat mencakup lahan hingga 10 hektare, sedangkan izin perorangan maksimal 5 hektare. Skema ini diharapkan memungkinkan masyarakat menambang secara legal, tertib, dan bertanggung jawab.

Dampak positif penertiban mulai dirasakan. Kondisi sungai kembali jernih, antrean BBM di SPBU berkurang, dan penyaluran subsidi solar lebih tepat sasaran.Andre berharap aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap aktor intelektual di balik tambang ilegal, termasuk pemilik alat berat dan pemodal utama.

“Langkah ini penting sebagai efek kejut bahwa di Sumatera Barat tidak ada pihak yang lebih kuat dari hukum,” tegas Andre.

Andre mengapresiasi Kapolda Sumbar atas keberanian dan konsistensinya dalam menegakkan hukum demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.