BANGKOK – Kementerian Kesehatan mengungkapkan ketergantungan Indonesia terhadap produk farmasi dan alat kesehatan (alkes) impor masih sangat tinggi dengan nilai mencapai Rp 62 triliun sepanjang tahun lalu. Angka tersebut mencerminkan kesenjangan antara kapasitas produksi domestik dan kebutuhan pasar yang terus berkembang seiring dengan luasnya cakupan layanan kesehatan nasional.
Berdasarkan data tahun 2025, nilai impor farmasi Indonesia mencapai US$ 1,33 miliar atau setara Rp 24,05 triliun, sementara ekspor hanya berada di angka US$ 744 juta atau Rp 13,45 triliun. Ketimpangan lebih mencolok terjadi pada sektor alat kesehatan, di mana nilai impor mencapai US$ 2,1 miliar atau Rp 37,97 triliun, berbanding jauh dengan nilai ekspor yang hanya US$ 589 juta atau Rp 10,65 triliun.
Administrator Kesehatan Kementerian Kesehatan, Tian Nugraheni, menyatakan bahwa besarnya angka impor ini menunjukkan peluang investasi yang sangat luas bagi pelaku usaha global. Indonesia saat ini memiliki ekosistem yang matang dengan dukungan lebih dari 248 produsen farmasi dan 240 produsen alat kesehatan.
Pasar kesehatan Indonesia dinilai sangat atraktif karena didukung oleh populasi sebanyak 284 juta jiwa, dengan 98,3 persen di antaranya telah terjamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Infrastruktur kesehatan yang masif, mencakup lebih dari 3.000 rumah sakit dan 10.000 puskesmas, menjadi pendorong utama permintaan produk kesehatan.
Secara spesifik, Indonesia masih mengandalkan produk impor untuk lebih dari 1.600 jenis alat kesehatan, sementara produk lokal baru mencakup sekitar 511 jenis. Kondisi ini menempatkan sekitar 79 persen kebutuhan alkes nasional masih harus dipenuhi melalui jalur impor.
Pemerintah memproyeksikan pasar alat kesehatan nasional akan terus tumbuh signifikan hingga mencapai kisaran US$ 3,5 miliar hingga US$ 5,1 miliar pada tahun 2030. Pertumbuhan ini didorong oleh meningkatnya kebutuhan akan teknologi diagnostik canggih, tes genetik, dan integrasi data kesehatan.
Tantangan geografis sebagai negara kepulauan yang menyebabkan fragmentasi logistik turut membuka peluang bagi investor untuk membangun sistem distribusi digital yang lebih efisien. Pemerintah kini tengah melakukan transformasi sistem kesehatan melalui enam pilar strategis, termasuk penguatan ketahanan sektor farmasi dan alat kesehatan.
Regulasi di Indonesia kini telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk memastikan mutu dan keamanan produk. Pemerintah juga mewajibkan fasilitas kesehatan untuk memprioritaskan pengadaan produk dalam negeri guna menekan ketergantungan impor.
Proses perizinan bagi investor telah diintegrasikan melalui sistem Online Single Submission (OSS) nasional untuk mempermudah koordinasi. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan bertindak sebagai otoritas utama dalam pengawasan registrasi, izin edar, serta sertifikasi standar produksi.
Langkah strategis juga diambil dengan menyelaraskan regulasi nasional bersama standar internasional melalui keterlibatan aktif dalam WHO WPRO sejak Mei 2025. Pemerintah menegaskan bahwa akses impor tetap dibuka bagi produk yang belum mampu diproduksi di dalam negeri demi menjaga ketersediaan layanan kesehatan bagi masyarakat.







