Tutup
News

Payakumbuh Bekuk Dua Tersangka Penganiayaan, Korban Luka Parah

177
×

Payakumbuh Bekuk Dua Tersangka Penganiayaan, Korban Luka Parah

Sebarkan artikel ini
polres-payakumbuh-tetapkan-dua-tersangka-kasus-penganiayaan-di-opang-tanah-sirah
Polres Payakumbuh Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penganiayaan di Opang Tanah Sirah

Payakumbuh – polres Payakumbuh menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Ompang Tanah Sirah.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (11/2/2026).

Kedua tersangka berinisial DA (44) dan DL (26) diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

“Korban mengalami luka berat di bagian kepala dan beberapa bagian tubuh lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, IPTU Andrio Surya Siregar, Kamis (16/5/2024).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan intensif dan gelar perkara.

“Setelah unsur pidana terpenuhi, keduanya sudah kita tangkap dan kita tahan,” ujar Andrio.

Motif penganiayaan diduga karena rasa tidak senang atas tindakan korban di rumah orang tua tersangka.”Keterangan awal, perilaku korban yang datang mencari ipar tersangka dianggap tidak sopan,” jelas Andrio.

Kedua tersangka melakukan kekerasan dengan menjambak rambut, memiting leher, menendang pinggang, hingga memukul kepala korban.

Akibatnya, korban mengalami luka robek di kepala yang dijahit 28 jahitan, luka robek di jari telunjuk kiri (2 jahitan), dan luka gores di jari tengah kiri.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 262 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 466 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 20 huruf c, Undang – undang Nomor 1 tahun 2023 tentang K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.