Jakarta – Pemerintah Indonesia memperpanjang Izin Usaha pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport-McMoRan (FCX) di Papua hingga 2061. Langkah ini diambil untuk menjaga keberlanjutan produksi dan meningkatkan pendapatan negara.
Menteri energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, perpanjangan IUPK ini juga bertujuan untuk eksplorasi cadangan baru di papua.
“Puncak produksi Freeport diperkirakan terjadi pada tahun 2035,” ujar Bahlil dalam jumpa pers daring, Jumat (20/2/2026).
Bahlil menjelaskan, perpanjangan izin ini menjadi solusi untuk menjaga eksistensi dan keberlanjutan usaha Freeport di Timika, Papua.
Pemerintah, MIND ID, dan Freeport telah melakukan komunikasi intens terkait skema perpanjangan izin tersebut.
Saat ini, komposisi kepemilikan saham indonesia di Freeport sebesar 51 persen. Dengan perpanjangan izin ini, pemerintah akan memperoleh tambahan divestasi 12 persen saham tanpa biaya akuisisi.
“Pada tahun 2041, kepemilikan Indonesia diharapkan menjadi 63 persen,” kata Bahlil. Sebagian dari tambahan 12 persen saham itu juga akan dibagikan kepada pemerintah daerah Papua sebagai daerah penghasil.
Bahlil berharap perpanjangan izin ini dapat menjaga keberlanjutan usaha, membuka peluang kerja di Papua, serta mendorong peningkatan pendapatan daerah dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Pendapatan negara dari perpanjangan izin 2041 diharapkan jauh lebih tinggi dari sekarang, termasuk royalti dan pajak-pajak lain, khususnya emas,” tegas Bahlil.
sebelumnya, Menteri Investasi dan hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait perpanjangan IUPK di Grasberg, Papua Tengah.
Nilai investasi dalam perpanjangan tersebut mencapai 20 miliar dolar AS untuk periode 20 tahun ke depan.







