Tutup
EkonomiNewsRegulasi

Pemerintah Umumkan Bonus Ojol, Aplikator Siap Salurkan

130
×

Pemerintah Umumkan Bonus Ojol, Aplikator Siap Salurkan

Sebarkan artikel ini
menaker-bicara-pengumuman-bonus-hari-raya-buat-ojol,-kapan?
Menaker Bicara Pengumuman Bonus Hari Raya Buat Ojol, Kapan?

Jakarta – Pemerintah berencana memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para pengemudi ojek online (ojol).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengumumkan BHR bersamaan dengan pengumuman Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2/2026).

“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” kata Menaker Yassierli.

Pemerintah saat ini sedang berkomunikasi dengan perusahaan-perusahaan aplikator transportasi online.

“Alhamdulillah respons mereka (aplikator) baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR),” ujarnya.

Menaker Yassierli menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) terkait penyusunan Surat Edaran (SE) BHR.

“Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya atau pun nanti dalam bentuk launching-nya, tadi kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian setneg, nanti kita umumkan bersama, insya Allah,” jelasnya.

BHR pertama kali diperkenalkan melalui SE Menaker No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang diterbitkan pada Maret 2025.

Dalam SE tersebut, BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai.

Perhitungannya adalah 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan berkinerja baik.

Pencairan BHR ini mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.