Tutup
News

Menkeu Akui Kurang Bayar Pajak, Sistem Pelaporan Dievaluasi

194
×

Menkeu Akui Kurang Bayar Pajak, Sistem Pelaporan Dievaluasi

Sebarkan artikel ini
purbaya-ungkap-pengalaman-lapor-spt,-kurang-bayar-rp50-juta-hingga-sistem-‘muter-muter’
Purbaya Ungkap Pengalaman Lapor SPT, Kurang Bayar Rp50 Juta hingga Sistem ‘Muter-muter’

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui adanya kekurangan pembayaran pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pribadinya.Jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.

Purbaya menjelaskan, kekurangan bayar pajak seringkali terjadi jika seseorang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan.

“Kalau kerja di banyak tempat, hampir pasti kurang bayar loh,” ujar Purbaya, Rabu (25/3/2026).

Menurutnya,hal ini disebabkan perhitungan pajak yang belum sepenuhnya terakomodasi dari setiap sumber pendapatan.

Ia mencontohkan pengalamannya saat menjabat sebagai ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Saat itu, ia tidak pernah kurang bayar karena hanya memiliki satu sumber penghasilan.

Namun, pada tahun 2025, pendapatannya berasal dari dua sumber, yaitu LPS dan Kementerian Keuangan.

Purbaya memperkirakan kekurangan pembayaran pajaknya mencapai sekitar Rp50 juta. “Rp50 juta kayaknya,” katanya.

Selain itu, Purbaya menyoroti proses pelaporan SPT yang belum sepenuhnya lancar. Ia mengaku mendapat pendampingan dari petugas pajak saat mengisi SPT.

“Saya ditemani sama orang Pajak (untuk mengisi SPT). kadang-kadang sistemnya muter-muter,” ungkapnya.

Pengalaman ini menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk terus menyempurnakan sistem administrasi perpajakan, terutama perangkat lunak Coretax.

Perbaikan sistem perlu dilakukan agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya dengan lebih mudah dan efisien.

Purbaya juga mengumumkan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026, dari sebelumnya 31 Maret 2026.

Perpanjangan ini dilakukan karena bertepatan dengan momen Ramadhan dan Idul Fitri. “Perpanjang 1 bulan,” pungkasnya.