JAKARTA – Mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief atau Ibam, terancam hukuman penjara total 22,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ancaman ini muncul menyusul tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun kurungan.
Ibam menegaskan bahwa dirinya tidak mampu membayar denda tersebut. Ia menjelaskan, angka Rp16,9 miliar yang dimaksud jaksa merupakan nilai saham PT Bukalapak.com Tbk yang ia miliki saat menjabat sebagai Chief Technology Officer (CTO) perusahaan tersebut.
Menurut Ibam, nilai saham itu kini sudah tidak relevan. Saat saham tersebut akhirnya bisa dicairkan pada 2024, harganya telah anjlok hingga 60 persen dibandingkan saat melantai di bursa pada 2021.
“Uang itu tidak riil. Nilai saham yang berhasil saya cairkan pada 2024 hanya sekitar Rp2,02 miliar atau hanya 12 persen dari valuasi awal. Dana tersebut pun sudah habis digunakan untuk biaya hidup, biaya legal, dan kesehatan,” ujar Ibam di Jakarta, Selasa (21/4).
Ibam mengungkapkan bahwa kondisi ekonominya memburuk setelah ia berhenti bekerja di Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) pada 2024 akibat penyakit jantung yang dideritanya. Rencana untuk membangun perusahaan rintisan pada 2025 pun kandas setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook.
“Saya tidak memiliki penghasilan selama setahun terakhir. Startup yang saya bangun harus tutup dan investor meminta dana mereka dikembalikan karena saya tersandung kasus ini,” tambahnya.
Tolak Chromebook Sejak Awal
Dalam persidangan, Ibam juga menepis tuduhan bahwa dirinya mengarahkan pemilihan perangkat Chromebook dalam proyek pengadaan tersebut. Ia mengeklaim telah memberikan rekomendasi bahwa Chromebook tidak cocok untuk kebutuhan pengadaan laptop pemerintah pada periode 2019-2022.
Namun, anjuran tersebut diabaikan. Ibam menceritakan bahwa dalam rapat tanggal 27 Mei 2020, para pejabat terkait secara kolektif langsung menyetujui penggunaan Chromebook, meski ia telah meminta agar dilakukan pengujian objektif terlebih dahulu.
“Semua orang seolah terhipnotis dan langsung setuju memakai Chromebook. Hanya saya yang mengingatkan agar keputusan itu diuji dulu, tetapi usulan pengujian tersebut justru dicabut,” ungkapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/4).
Ibam menyesalkan kebijakan tersebut dan merasa tidak berdaya saat rekomendasinya diabaikan. Ia merasa ironis karena kini justru dituduh sebagai pihak yang mengarahkan pemilihan perangkat tersebut dalam proyek yang melibatkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim itu.







