Regulasi

Permendag Atur NIB dan Diskon, Kementerian UMKM Susun Aturan E-commerce Baru

82
×

Permendag Atur NIB dan Diskon, Kementerian UMKM Susun Aturan E-commerce Baru

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah memfinalisasi rancangan peraturan menteri yang ditujukan untuk memberikan perlindungan komprehensif bagi pelaku usaha kecil di platform digital. Langkah strategis ini diambil sebagai langkah pelengkap setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 pekan lalu. Kebijakan baru ini dirancang untuk menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih adil sekaligus meningkatkan daya saing UMKM di tengah dinamika pasar daring yang kian kompetitif.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa inisiatif tersebut muncul sebagai respons atas banyaknya keluhan dari pelaku usaha terkait beban biaya operasional di lokapasar (marketplace). Menurutnya, tren kenaikan biaya administrasi, biaya promosi, dan berbagai pungutan lainnya telah menekan margin keuntungan dan menjadi beban berat bagi biaya produksi pelaku usaha kecil. Melalui peraturan menteri yang akan segera diterbitkan tersebut, pemerintah berupaya menyeimbangkan relasi antara penyedia platform dan pedagang.

Salah satu poin krusial dalam rancangan peraturan tersebut adalah permintaan agar pihak marketplace memberikan insentif berupa potongan biaya layanan sebesar 50 persen khusus bagi usaha mikro dan kecil. Maman menilai bahwa keringanan biaya ini sangat krusial untuk menjaga keberlangsungan usaha pelaku skala kecil di tengah tekanan beban biaya yang terus meningkat di platform digital.

Selain insentif biaya, Kementerian UMKM juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam kontrak kerja sama. Pemerintah mewajibkan marketplace untuk memberikan pemberitahuan resmi kepada penjual paling lambat tiga bulan sebelum adanya perubahan struktur biaya atau kebijakan baru. Durasi waktu tersebut dianggap krusial agar pelaku usaha memiliki ruang yang cukup untuk melakukan penyesuaian perencanaan bisnis serta pengelolaan arus kas secara lebih terukur.

Maman menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud mengintervensi kewenangan internal marketplace dalam menentukan model bisnis mereka. Fokus utama kebijakan ini adalah memastikan terciptanya ekosistem yang sehat dan saling menguntungkan. Mengingat ketergantungan yang kuat antara kedua pihak, kegagalan di satu sektor dipastikan akan berdampak sistemik terhadap sektor lainnya. Jika marketplace kehilangan pedagang, maka platform akan kehilangan pendapatan, dan begitu pula sebaliknya jika UMKM tidak mampu bertahan.

Kebijakan ini menjadi pelengkap dari Permendag Nomor 19 Tahun 2026 yang sebelumnya telah mengatur kewajiban perizinan bagi seluruh pedagang di platform digital. Berdasarkan aturan tersebut, setiap penjual diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Marketplace kini diwajibkan menolak pendaftaran pedagang tanpa izin usaha dan diberikan masa transisi selama enam bulan untuk menertibkan data penjual. Setelah periode tersebut berakhir, platform wajib memblokir akun penjual yang tidak mematuhi ketentuan perizinan.

Permendag tersebut juga memberikan perlindungan terhadap praktik manipulasi harga, termasuk pemberian subsidi harga yang tidak wajar dan promosi diskon yang merusak harga pasar. Praktik yang berpotensi mendistorsi pasar dan merugikan produk dalam negeri kini diawasi ketat. Dengan adanya regulasi yang saling berkesinambungan ini, pemerintah menargetkan terciptanya iklim usaha yang lebih kondusif bagi jutaan pelaku UMKM yang menggantungkan nasibnya pada platform digital.

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Tekanan di pasar keuangan domestik masih membayangi kinerja industri reksadana. Di tengah pelemahan pasar saham dan meningkatnya volatilitas nilai tukar rupiah, manajer investasi memilih memperkuat kualitas portofolio melalui seleksi emiten berbasis fundamental guna menjaga kinerja reksadana saham hingga kuartal III 2026. Baca Juga: Rupiah Masih Rentan, Berisiko Tembus Rp 19.000 per Dolar AS di Akhir Juni 2026 Berdasarkan…