Regulasi

Tanggapan Grab Terkait Kewajiban NIB bagi Merchant Makanan di Permendag Baru

146
×

Tanggapan Grab Terkait Kewajiban NIB bagi Merchant Makanan di Permendag Baru

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Grab Indonesia menyatakan tengah memantau secara saksama implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 yang mewajibkan seluruh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di platform digital memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kebijakan baru ini menuntut setiap pedagang, termasuk mitra merchant makanan, untuk memenuhi perizinan berusaha sebagai syarat mutlak operasional di platform Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima arahan terkait regulasi tersebut. Menurutnya, perusahaan memahami bahwa fokus utama penyesuaian regulasi ini adalah pada tata kelola transaksi jual beli barang, sehingga tidak mencakup layanan transportasi daring. Kendati demikian, Grab mengakui bahwa ekosistem platform mereka sangat bergantung pada kontribusi UMKM lokal yang berperan sebagai penggerak ekonomi digital nasional.

Grab berharap proses implementasi aturan ini nantinya tetap selaras dengan semangat pemerintah dalam menjaga keberlangsungan dan pertumbuhan UMKM. Tirza menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog konstruktif dengan pemerintah guna memastikan iklim industri digital tetap sehat, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 hadir sebagai pembaruan atas Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Regulasi ini dirancang sebagai respons cepat pemerintah terhadap dinamika model bisnis digital yang kian beragam. Pasal 3 peraturan tersebut menetapkan delapan sektor bisnis ke dalam kategori PPMSE, meliputi retail online, lokapasar (marketplace), iklan baris daring, pelantar pembanding harga, daily deals, social commerce, transportasi daring, hingga Online Travel Agent (OTA).

Dengan klasifikasi baru ini, platform transportasi daring, OTA, hingga media sosial seperti Instagram dan TikTok kini diwajibkan mematuhi standar PMSE yang sebelumnya hanya berlaku ketat bagi lokapasar konvensional. Pasal 4 secara eksplisit mewajibkan seluruh pedagang yang berjualan di platform tersebut untuk memiliki NIB, perizinan usaha sesuai sektor, serta pemenuhan standar teknis lainnya. Pihak platform wajib melakukan verifikasi ketat sebelum pedagang diizinkan melakukan transaksi.

Pemerintah memberikan masa transisi bagi pedagang yang belum memiliki perizinan lengkap melalui Pasal 6 dan Pasal 17. Platform diperbolehkan menerima pedagang yang belum memiliki izin usaha dengan menyematkan label khusus ‘Dalam Proses Legalisasi’. Namun, pedagang wajib melengkapi seluruh persyaratan perizinan dalam waktu maksimal enam bulan sejak pendaftaran.

Sanksi administratif yang cukup tegas menanti jika kewajiban tersebut diabaikan. Pasal 17 ayat (5) mewajibkan pihak platform untuk melakukan pembatasan hak akses atau penghentian transaksi bagi pedagang yang gagal memenuhi syarat legalitas setelah masa transisi berakhir. Ketentuan ini berpotensi berdampak pada kelangsungan usaha para mitra yang tidak segera melakukan legalisasi bisnis mereka melalui sistem perizinan berusaha yang berlaku.

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Tekanan di pasar keuangan domestik masih membayangi kinerja industri reksadana. Di tengah pelemahan pasar saham dan meningkatnya volatilitas nilai tukar rupiah, manajer investasi memilih memperkuat kualitas portofolio melalui seleksi emiten berbasis fundamental guna menjaga kinerja reksadana saham hingga kuartal III 2026. Baca Juga: Rupiah Masih Rentan, Berisiko Tembus Rp 19.000 per Dolar AS di Akhir Juni 2026 Berdasarkan…