JAKARTA – Koalisi Save Our Surroundings (SOS) yang beranggotakan CISDI, Seknas FITRA, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) secara tegas menolak rencana Kementerian Keuangan menambah lapisan atau *layer* tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Kebijakan yang diusulkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut dinilai menyimpang dari fungsi utama cukai sebagai instrumen pengendalian konsumsi.
Pemerintah berencana menambah lapisan tarif baru dari delapan menjadi lebih banyak dengan dalih menarik pelaku industri rokok ilegal masuk ke sistem legal dan menambah penerimaan negara. Namun, koalisi tersebut memandang alasan itu keliru dan berisiko kontraproduktif.
Peneliti Seknas FITRA, Gurnadi Ridwan, menyatakan bahwa fungsi cukai seharusnya untuk mengendalikan konsumsi, bukan sekadar menambal defisit APBN. “Kondisi APBN saat ini tidak bisa dijadikan pembenaran untuk meningkatkan jumlah lapisan cukai atas nama penerimaan negara,” tegas Gurnadi dalam konferensi pers virtual, Kamis (30/4/2026).
Senada dengan hal itu, *Health Economics Research Associate* CISDI, Muhammad Zulfiqar Firdaus, menyebut rencana tersebut justru akan memicu fenomena *downtrading*. Menurutnya, semakin banyak struktur lapisan tarif, maka industri semakin leluasa memproduksi varian rokok yang lebih murah. Akibatnya, konsumen yang sadar harga akan beralih ke produk yang lebih terjangkau, sehingga target penurunan prevalensi perokok sulit tercapai.
Zulfiqar juga meragukan efektivitas kebijakan tersebut dalam menekan peredaran rokok ilegal. Ia menilai, penambahan lapisan tarif justru menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang kompromi bagi pelaku industri ilegal, yang menurutnya sarat dengan kepentingan politik.
Di sisi lain, ICW menyoroti potensi risiko korupsi dari kebijakan ini. Peneliti ICW, Seira Tamara, berpendapat bahwa persoalan utama industri rokok ilegal terletak pada lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan, bukan pada struktur tarif.
“Penambahan lapisan cukai dengan tarif lebih murah justru rawan memicu praktik korupsi baru melalui manipulasi penentuan klasifikasi produk,” ujar Seira.
Menurut ICW, kebijakan ini berpotensi merugikan masyarakat luas karena menciptakan *moral hazard*. Alih-alih memberantas ilegalitas, kebijakan ini justru mempermudah akses masyarakat terhadap rokok murah, yang pada akhirnya akan menambah beban kesehatan dan ekonomi negara dalam jangka panjang.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan kebijakan ini dapat diimplementasikan paling lambat Mei 2026. Pihaknya berharap tambahan instrumen cukai ini mampu mendongkrak penerimaan negara sekaligus meminimalisir peredaran produk tembakau ilegal di pasar domestik.







