Padang – DPRD Sumatera Barat resmi mengusulkan perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna di ruang sidang utama Kantor DPRD Sumbar, rabu (6/5/2026), sebagai langkah menyesuaikan aturan pendidikan dengan kebutuhan daerah yang terus bergerak.
Rapat dipimpin wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria.Hadir pula Sekretaris DPRD Maifrizon, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Darul Idris, sejumlah anggota dewan, serta Sekretaris Daerah Sumbar Arry Yuswandi bersama jajaran organisasi perangkat daerah terkait.
DPRD menilai revisi perda ini mendesak dilakukan agar sistem pendidikan di Sumbar mampu menjawab tantangan zaman. Pembaruan aturan diarahkan untuk memperkuat mutu pendidikan, memperluas pemerataan akses, dan membenahi tata kelola di daerah.
Nanda menegaskan, perubahan regulasi tidak boleh berhenti pada urusan administrasi. Menurut dia, revisi perda harus menyentuh persoalan mendasar agar pendidikan di Sumbar benar-benar relevan dengan kondisi saat ini.
“Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 ini merupakan langkah strategis kita untuk merevitalisasi sistem pendidikan di Sumatera Barat agar tidak sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi benar-benar menyentuh substansi mutu dan relevansi,” kata Nanda.Ia juga menyebut pembahasan ranperda perlu segera dilanjutkan bersama pemerintah daerah agar lahir aturan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya di bidang pendidikan.
Dalam pandangannya,pendidikan di Sumbar harus mampu menyeimbangkan wawasan global dan identitas lokal. Karena itu,ia menekankan pentingnya penguasaan bahasa internasional tanpa meninggalkan peran surau dan falsafah Adat Basandi Syarak,syarak Basandi Kitabullah.
“Kita ingin memastikan bahwa pendidikan di Sumatera Barat mampu mengintegrasikan kecerdasan global melalui penguasaan bahasa internasional dengan kekokohan jati diri lokal melalui revitalisasi peran surau serta falsafah Adat Basandi syarak, Syarak Basandi Kitabullah,” ujarnya.
Nanda menambahkan, ranperda tersebut juga harus memberi kepastian hukum bagi guru dan tenaga kependidikan. Di sisi lain, kebijakan anggaran diminta disusun tepat sasaran agar pendidikan tidak hanya berkembang secara teknis, tetapi juga membentuk karakter generasi Minangkabau yang religius dan kompetitif.
“Dengan komitmen penganggaran yang tepat sasaran dan berorientasi pada pengembangan karakter Minangkabau yang religius, unggul, dan berdaya saing, kita sedang meletakkan fondasi yang kuat bagi lahirnya generasi emas Sumatera Barat yang siap memimpin di masa depan,” tuturnya.







