JAKARTA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mendesak Kementerian Keuangan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak perorangan melalui aplikasi Coretax hingga 30 Mei 2026.
Langkah ini disarankan agar kebijakan strategis pemerintah dapat berjalan maksimal, mengingat masih banyaknya wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya. Said mencatat, hingga batas akhir pelaporan yang sebelumnya telah diperpanjang satu bulan dari 31 Maret, masih ada sekitar 3,3 juta wajib pajak perorangan yang belum melapor.
Menurut Said, kendala utama yang menghambat masyarakat adalah gangguan teknis pada aplikasi Coretax yang sering mengalami *error*. Ia menegaskan bahwa rendahnya tingkat pelaporan ini tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada wajib pajak jika sistem yang disediakan pemerintah belum optimal.
“Kalau sistemnya yang bermasalah, tentu bukan sepenuhnya salah masyarakat. Jika SPT wajib pajak badan bisa diperpanjang hingga 31 Mei 2026, saya rasa tidak ada kendala jika pemerintah memberikan tambahan waktu untuk wajib pajak perorangan,” ujar Said.
Perpanjangan ini dinilai krusial demi mencapai target kepatuhan lebih dari 15 juta wajib pajak guna menopang penerimaan negara. Politikus PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa penurunan kepatuhan akibat kendala sistem dapat berdampak negatif terhadap penerimaan pajak di tengah tantangan ekonomi global dan geopolitik.
Terkait gangguan teknis yang terus berulang pada aplikasi Coretax, Said secara tegas meminta Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk segera melakukan audit sistem. Ia berharap evaluasi mendalam dapat dilakukan guna mendeteksi kelemahan teknis agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menetapkan pengecualian dengan memperpanjang batas pelaporan SPT bagi wajib pajak badan hingga 31 Mei 2026, yang melampaui ketentuan normal dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada 30 April.







