Padang – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang menertibkan lapak pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Gereja, Kecamatan Padang Barat, Jumat (15/5), dalam operasi yang berfokus pada pemakaian fasilitas umum yang dinilai melanggar aturan.
Petugas tidak hanya membongkar lapak, tetapi juga mengamankan barang-barang milik pedagang yang ditinggalkan di lokasi.
Seluruh barang sitaan kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, memimpin langsung operasi tersebut.
Ia menegaskan penertiban itu dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus mempertahankan estetika kota.
“Penertiban ini akan terus kami lakukan guna menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan menjaga keindahan kota agar fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Eka.
Selain menyita lapak, petugas juga menyerahkan sejumlah barang milik PKL kepada Penyidik Pegawai Negeri sipil Satpol PP Kota Padang. Barang-barang itu akan didata dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Satpol PP Padang menyatakan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala.
Langkah itu disebut menjadi bagian dari upaya menjaga fungsi fasilitas umum tetap berjalan dan menata wajah kota agar tetap rapi.







