Tutup
NewsOtomotifTransportasi

Ganjil Genap Jakarta Libur Akhir Pekan

58
×

Ganjil Genap Jakarta Libur Akhir Pekan

Sebarkan artikel ini
ganjil-genap-jakarta-ditiadakan-saat-akhir-pekan
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Akhir Pekan

Jakarta – Pembatasan lalu lintas ganjil genap di Ibu Kota kembali lumpuh pada Sabtu (16/5/2026). Meski kalender menunjukkan tanggal genap, kebijakan itu tidak berlaku karena akhir pekan memang dikecualikan dari aturan pembatasan kendaraan.

Pada Sabtu dan Minggu, karakter mobilitas warga Jakarta berubah.Pergerakan kendaraan cenderung lebih menyebar karena didominasi perjalanan keluarga, agenda pribadi, dan aktivitas rekreasi, bukan arus rutin menuju kantor saat jam sibuk.

Artinya, pengendara bisa melintas tanpa perlu menyesuaikan angka akhir pelat nomor dengan tanggal. Kendaraan berpelat ganjil maupun genap tetap bebas digunakan sepanjang hari selama berada pada periode pengecualian itu.

Meski begitu, seluruh pengemudi tetap harus menaati aturan lalu lintas lain. Rambu, marka, dan ketentuan keselamatan berkendara tetap berlaku di setiap ruas jalan tanpa perubahan.

Sebagai catatan,sistem ganjil genap umumnya diberlakukan pada hari kerja dalam dua sesi. tahap pertama berlangsung pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, lalu dilanjutkan kembali pada 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Di luar jam tersebut, kendaraan tidak dibatasi berdasarkan angka pelat. Namun pada akhir pekan, pembatasan itu ditiadakan sepenuhnya dari pagi hingga malam.

Pemerintah menilai pola perjalanan masyarakat pada Sabtu dan Minggu lebih fleksibel dibanding hari kerja. Kepadatan juga tidak terpusat pada jam berangkat dan pulang kantor seperti biasanya.

Dasar penerapan ganjil genap di Jakarta merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, yang mengubah Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.

Saat aturan itu berlaku, pelanggar tetap terancam sanksi. Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Penindakan juga dapat dilakukan melalui kamera pengawas di sejumlah titik. Sistem ETLE atau tilang elektronik menjadi instrumen utama untuk mendeteksi pelanggaran saat pembatasan aktif.

Pelaksanaan kebijakan ini turut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.

Dengan pelonggaran pada akhir pekan, tujuan utamanya tetap sama: menjaga lalu lintas Jakarta tetap aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.