Tutup
InvestasiPerbankan

OJK Siapkan Insentif Perbankan untuk Dukung Devisa Hasil Ekspor

172
×

OJK Siapkan Insentif Perbankan untuk Dukung Devisa Hasil Ekspor

Sebarkan artikel ini
ojk-siap-guyur-insentif-ke-bank-penampung-devisa-hasil-ekspor-sda
OJK Siap Guyur Insentif ke Bank Penampung Devisa Hasil Ekspor SDA

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menyiapkan sejumlah insentif bagi industri perbankan untuk mendukung kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Langkah strategis ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas makroekonomi nasional tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian perbankan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa insentif yang disiapkan di antaranya adalah perlakuan dana DHE SDA sebagai agunan tunai. Selain itu, OJK akan memberikan relaksasi berupa pengecualian perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dengan memenuhi persyaratan tertentu.

“Dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK mengenai kualitas aset bank umum,” ujar Friderica dalam agenda sosialisasi tata kelola ekspor SDA di Jakarta, Kamis (21/5).

Friderica menegaskan, kebijakan ini diharapkan memberi ruang lebih luas bagi perbankan untuk mendukung pembiayaan dunia usaha. Ia juga memastikan bahwa penempatan dana pada instrumen Bank Indonesia hanya bersifat titipan, sehingga rasio likuiditas maupun kualitas aset perbankan tetap terjaga.

Guna memastikan seluruh proses berjalan secara pruden, tertib, dan berintegritas, OJK juga akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan rekening penampungan atau escrow account DHE SDA. Regulator rencananya akan segera mengirimkan surat resmi kepada seluruh jajaran direksi bank umum terkait panduan teknis serta koordinasi data dengan kementerian dan lembaga terkait.

Kebijakan DHE SDA sendiri merupakan turunan dari revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Melalui aturan ini, pemerintah mewajibkan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor di Himpunan Bank Negara (Himbara) dengan ketentuan retensi tertentu untuk memperkuat pembiayaan hilirisasi sumber daya alam di dalam negeri.