Tutup
BisnisNews

Pemerintah Siapkan Sanksi bagi Perusahaan Pelaku Manipulasi Ekspor

149
×

Pemerintah Siapkan Sanksi bagi Perusahaan Pelaku Manipulasi Ekspor

Sebarkan artikel ini
purbaya-siapkan-sanksi-bagi-10-perusahaan-terduga-manipulasi-ekspor-impor
Purbaya Siapkan Sanksi Bagi 10 Perusahaan Terduga Manipulasi Ekspor-Impor

Jakarta – Pemerintah tengah menggodok skema sanksi bagi 10 perusahaan yang terindikasi melakukan manipulasi ekspor-impor atau trade misinvoicing. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, sanksi tersebut tidak mencakup penutupan operasional perusahaan, namun mewajibkan mereka melunasi seluruh kewajiban berdasarkan hasil pemeriksaan.

Pernyataan ini disampaikan Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026). Ia memastikan keputusan final baru akan diambil setelah proses pendalaman kasus selesai dilakukan.

Hingga saat ini, Kementerian Keuangan telah mengantongi identitas 20 perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Fokus penyelidikan saat ini diprioritaskan pada 10 perusahaan besar yang bergerak di sektor industri Crude Palm Oil (CPO).

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan perusahaan perdagangan di Singapura untuk melaporkan nilai ekspor yang lebih rendah dari harga sebenarnya. Kecurangan ini terbongkar setelah dilakukan sinkronisasi antara data ekspor dalam negeri dengan data di negara tujuan.

Purbaya menambahkan bahwa pihaknya telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas perkara ini. Ia juga menduga bahwa praktik serupa mungkin turut dilakukan oleh perusahaan-perusahaan skala kecil lainnya.

Sebagai langkah mitigasi jangka panjang terhadap praktik underinvoicing dan transfer pricing, pemerintah mendirikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). BUMN ini dibentuk untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui pengelolaan tata kelola ekspor sumber daya alam yang lebih baik.

Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, menjelaskan bahwa PT DSI akan beroperasi dengan orientasi profit. Pada tahap awal, perusahaan ini akan menjalankan fungsi sebagai agen bisnis atau perantara.

Meski PT DSI telah dibentuk, Purbaya menegaskan bahwa wewenang pengawasan ekspor tetap berada di tangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ia memastikan tidak ada pengalihan fungsi pengawasan dari instansi tersebut kepada pihak manapun.