InvestasiPerbankan

Danantara Tegaskan Pembelian Patriot Bond Bersifat Sukarela

77
×

Danantara Tegaskan Pembelian Patriot Bond Bersifat Sukarela

Sebarkan artikel ini
dony-oskaria-soal-isu-orang-kaya-wajib-beli-merah-putih-bond:-hoax
Dony Oskaria Soal Isu Orang Kaya Wajib Beli Merah Putih Bond: Hoax

Jakarta – Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, membantah keras kabar yang menyebut pemerintah akan mewajibkan nasabah dengan saldo tabungan di atas Rp3 miliar untuk membeli produk Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Ia menegaskan isu tersebut sebagai informasi bohong atau hoaks.

“Tidak benar informasi tersebut. Isu itu hoax. Tidak ada rencana pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia yang memiliki tabungan di atas Rp3 miliar untuk membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond,” tegas Dony kepada wartawan, Jumat (5/6).

Isu kewajiban investasi tersebut sempat mencuat pasca pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) oleh DPR RI pada Kamis (5/6). Regulasi baru ini memang memberikan kewenangan kepada Danantara untuk menerbitkan surat utang khusus.

Dony menegaskan bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond nantinya akan ditawarkan sebagai instrumen investasi yang bersifat sukarela bagi masyarakat maupun investor. Pihaknya menjamin tidak ada unsur paksaan bagi kelompok masyarakat tertentu untuk membeli instrumen tersebut.

“Pemerintah dan Danantara berkomitmen menjalankan seluruh kebijakan investasi sesuai prinsip transparansi, tata kelola yang baik, serta menghormati hak masyarakat dalam mengambil keputusan investasi,” papar Dony.

Senada dengan Dony, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penerbitan surat utang khusus ini bertujuan untuk memperkuat mobilisasi modal dalam mendorong perekonomian nasional di tengah ketidakpastian global. Instrumen ini diharapkan dapat memperluas opsi pendanaan jangka panjang bagi proyek-proyek strategis nasional.

Purbaya memastikan pengelolaan surat utang itu akan dilakukan secara profesional dan akuntabel. “Penerbitan surat utang khusus dilakukan dengan menetapkan strategi, kebijakan pengelolaan dan pengendalian risiko yang dikelola secara profesional, akuntabel dan berdasarkan pertimbangan bisnis yang sahih,” pungkasnya.