News

KPID Sumbar Serap Aspirasi Pelaku Penyiaran untuk Revisi Undang-Undang

172
×

KPID Sumbar Serap Aspirasi Pelaku Penyiaran untuk Revisi Undang-Undang

Sebarkan artikel ini
silaturahmi-kpid-dengan-lembaga-penyiaran,-bahas-kolaborasi-hingga-kesejahteraan-media
Silaturahmi KPID dengan Lembaga Penyiaran, Bahas Kolaborasi Hingga Kesejahteraan Media

Padang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat mengumpulkan puluhan pelaku industri penyiaran dalam acara Coffee Morning di kantor KPID Sumbar, Jumat (5/6/2026). Sebanyak 25 pimpinan stasiun televisi dan pemilik radio hadir untuk merumuskan strategi menghadapi tantangan era media sosial dan disrupsi kecerdasan buatan (AI).

Ketua KPID Sumbar, Yusrin Trinanda, menegaskan bahwa pihaknya tengah menghimpun seluruh aspirasi dari lapangan untuk disuarakan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Revisi Undang-Undang Penyiaran yang menjadi prioritas nasional tahun 2026 menjadi sorotan utama dalam pertemuan tersebut.

“Kami berharap RUU Penyiaran mampu menciptakan keseimbangan antara media konvensional dan platform digital. Fokus utama kami adalah menjaga kesehatan bisnis lembaga penyiaran agar keberlangsungan produksi konten tetap terjaga,” ujar Yusrin.

Komisioner KPID Sumbar, Nofal Wiska, menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen memperjuangkan insentif serta dukungan anggaran bagi industri penyiaran daerah. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga kualitas siaran di tengah gempuran tren digital.

Namun, diskusi sempat memanas ketika para praktisi media menyampaikan berbagai kendala. Direktur Operasional Padang FM, Jadwal Jalal, mempertanyakan minimnya perhatian negara terhadap radio lokal yang selama ini menjadi garda terdepan dalam edukasi publik.

“Apakah radio bukan anak negara? Kami berharap KPID bisa menjembatani dukungan pemerintah daerah terhadap keberlangsungan radio di tingkat kabupaten dan kota,” tegas Jalal.

Keluhan lain muncul dari perwakilan Star Radio mengenai beban kerja ganda akibat keterbatasan SDM, serta usulan Maryam dari SIIP FM agar iklan BUMD dan OPD diprioritaskan bagi radio lokal. Sementara itu, Kepala RRI Padang, Yulian S. Saba, mengajak sesama pengelola radio untuk berkolaborasi dalam mengatasi sulitnya mencari penyiar profesional.

Dari sisi televisi, Manajer Produksi TVRI Sumbar, Hendra, berharap regulasi baru tidak hanya menonjolkan sanksi, tetapi lebih mengedepankan keberlangsungan bisnis. Hal senada disampaikan Revi dari Trans TV yang menyoroti ketimpangan aturan antara media konvensional dengan media sosial yang saat ini bergerak tanpa kendali.

Sebagai penutup, KPID Sumbar merumuskan 11 poin kesimpulan strategis. Langkah ini mencakup percepatan revisi UU Penyiaran, penguatan konten lokal, kemudahan perizinan, hingga adopsi teknologi AI untuk pengawasan penyiaran di Sumatera Barat.