Limapuluh Kota – Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota resmi memulai rangkaian Sidang Penetapan Cagar Budaya tahun 2026 yang dipusatkan di Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau.
Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung selama lima hari hingga 17 Juli 2026 ini dibuka secara resmi pada Jumat (13/07/2026).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Limapuluh Kota, Antoni, memimpin langsung jalannya forum yang dihadiri oleh Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Sumatera Barat, Nurmatias, serta jajaran Tim Ahli Cagar Budaya.
Antoni menegaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 demi menjamin perlindungan dan legalitas aset sejarah daerah.
Selain memperkuat identitas lokal, sidang ini bertujuan mendaftarkan berbagai situs penting ke dalam Sistem Registrasi Nasional agar pengelolaannya lebih terukur.
Pemerintah daerah menargetkan pengelolaan cagar budaya yang lebih serius untuk mengoptimalkan potensi wisata sekaligus menjadi sarana edukasi bagi generasi penerus.
Antoni juga mengingatkan pentingnya peran juru pelihara dalam memberikan pelayanan maksimal guna menciptakan pengalaman positif bagi para wisatawan.
Terdapat empat objek yang masuk dalam daftar usulan penetapan tahun ini, yakni Menhir Balai Adat Guguak, Menhir dan Struktur Balai Batu Koto Gadang, Menara Masjid Tuo Ampang Godang, serta Makam Haji Piobang.
Upaya ini melengkapi rekam jejak daerah yang sebelumnya telah berhasil menetapkan 11 objek cagar budaya, seperti Rumah Tan Malaka hingga situs bersejarah PDRI.
Melalui legalitas hukum yang kuat, pemerintah berharap jati diri masyarakat Limapuluh Kota semakin kokoh terjaga melalui pelestarian warisan masa lalu.






