Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait maraknya modus penipuan digital berkedok pekerjaan paruh waktu. Salah satu praktik yang tengah diawasi ketat adalah tawaran pekerjaan menonton drama atau film China dengan janji keuntungan instan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa modus ini telah terdeteksi oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Selain tugas menonton, pelaku juga kerap menjebak korban melalui skema pembelian hak cipta film yang berujung pada kerugian finansial.
Dicky mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan daring yang menjanjikan imbal hasil besar dalam waktu singkat. Menurutnya, skema tugas-tugas sederhana tersebut sering kali menjadi alat bagi penipu untuk menguras dana korban sebelum mereka akhirnya menghilang.
Tingginya angka pengaduan menjadi alasan utama OJK dan Satgas PASTI mengambil tindakan tegas. Sepanjang periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026, tercatat ada 17.105 laporan mengenai aktivitas keuangan ilegal yang masuk ke sistem mereka.
Data tersebut mencakup 14.380 laporan pinjaman online (pinjol) ilegal, 2.601 laporan investasi ilegal, serta 124 laporan terkait gadai ilegal. OJK merespons laporan tersebut dengan memblokir ratusan entitas yang terbukti melanggar aturan.
Tercatat sebanyak 951 entitas pinjol ilegal, 8 investasi ilegal, dan 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya telah dihentikan operasionalnya. Pemblokiran tersebut dilakukan secara menyeluruh baik pada situs web maupun aplikasi yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.







