Jenewa – Pemerintah Indonesia resmi memperkuat perlindungan bagi awak kapal perikanan di kancah internasional. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyerahkan instrumen asli ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 kepada Direktur Jenderal International Labour Organization (ILO) di Jenewa, Swiss.
Penyerahan tersebut dilakukan dalam rangkaian Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-114. Yassierli menegaskan bahwa langkah ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk menjamin kesejahteraan seluruh pekerja, termasuk mereka yang bertugas di laut lepas.
“Melalui instrumen ratifikasi Konvensi ILO 188 ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelindungan bagi awak kapal perikanan,” ujar Yassierli.
Sebelum menempuh jalur internasional, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 sebagai landasan hukum domestik. Regulasi ini menjadi acuan formal bagi Indonesia untuk meratifikasi konvensi tersebut ke tingkat global.
Menaker menyadari bahwa sektor penangkapan ikan memiliki risiko yang sangat tinggi bagi para pekerja. Mereka kerap menghadapi cuaca ekstrem, jam kerja yang panjang, hingga ancaman eksploitasi hak-hak dasar manusia.
“Ratifikasi ini merupakan komitmen negara agar awak kapal perikanan bekerja dalam kondisi yang lebih layak, aman, dan terlindungi. Mereka adalah bagian penting dari kekuatan ekonomi maritim Indonesia,” jelasnya.
Konvensi ILO 188 mengatur standar komprehensif, mulai dari persyaratan usia minimum, perjanjian kerja, waktu istirahat, hingga jaminan akomodasi dan nutrisi yang layak. Selain itu, aturan ini mencakup perlindungan kesehatan, keselamatan kerja, serta sistem jaminan sosial bagi awak kapal.
Langkah strategis ini sekaligus membuktikan keseriusan Indonesia sebagai negara maritim dalam memerangi praktik kerja paksa dan perdagangan orang. Pemerintah memastikan bahwa perlindungan awak kapal menjadi agenda nasional untuk mewujudkan sektor kelautan yang adil dan berkelanjutan.







