BisnisEnergiPerbankanPerdagangan

Pemerintah Tetapkan Kebijakan Ekspor Satu Pintu Komoditas Strategis

154
×

Pemerintah Tetapkan Kebijakan Ekspor Satu Pintu Komoditas Strategis

Sebarkan artikel ini
mendag-rilis-aturan-ekspor-satu-pintu-batu-bara,-cpo,-dan-paduan-besi
Mendag Rilis Aturan Ekspor Satu Pintu Batu Bara, CPO, dan Paduan Besi

Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas batu bara, minyak sawit mentah (CPO), dan paduan besi atau ferroalloys. Langkah strategis ini tertuang dalam tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang telah diteken pada 29 Mei 2026.

Regulasi tersebut meliputi Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang Ekspor Batu Bara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang Ekspor CPO, serta Permendag Nomor 17 Tahun 2026 tentang Ekspor Ferroalloys. Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 yang sebelumnya telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan, pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN yang memegang kendali penuh atas ekspor sumber daya alam tersebut. PT DSI nantinya akan menjadi satu-satunya otoritas yang mengelola ekspor ketiga komoditas tersebut.

Meski demikian, pemerintah memberikan masa transisi bagi para pelaku industri mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Selama rentang waktu tersebut, eksportir yang sudah ada tetap diperbolehkan beroperasi normal, termasuk dalam pengurusan persetujuan ekspor (PE).

Budi menegaskan bahwa aktivitas perdagangan tetap berjalan seperti biasa selama masa transisi berlangsung. “Hak ekspor bagi perusahaan eksportir yang ada saat ini tetap berlaku selama masa transisi. Jadi, semua masih normal sampai 31 Desember nanti,” ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (8/6).

Walau masih beroperasi normal, eksportir memiliki kewajiban baru selama masa transisi ini, yakni melaporkan setiap kegiatan ekspor mereka kepada PT DSI. Setelah periode transisi berakhir, skema ekspor akan mengalami perubahan total.

Pemerintah memastikan bahwa mulai 1 Januari 2027, seluruh kegiatan ekspor untuk batu bara, CPO, dan ferroalloys akan dilakukan sepenuhnya oleh PT DSI.