Pesisir Selatan – DPRD Kabupaten Pesisir Selatan resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Agenda penyampaian nota pengantar tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Darmansyah, Selasa (9/6/2026).
Turut hadir dalam forum tersebut Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni, Wakil Bupati Risnaldi Ibrahim, Sekretaris Daerah Zainal Arifin, serta perwakilan Forkopimda dan jajaran kepala OPD. Dalam kesempatan itu, Bupati Hendrajoni menyoroti keberhasilan daerah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sumatera Barat untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.
“Capaian ini bukti nyata bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Hendrajoni.
Ia pun menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh jajaran BPKPAD dan OPD atas sinergi yang terbangun. Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak lepas dari dukungan penuh legislatif dalam fungsi penganggaran dan penyusunan regulasi daerah.
“Tanpa dukungan pimpinan dan anggota DPRD berupa persetujuan anggaran serta regulasi yang memadai, upaya yang kami lakukan tentu akan terasa sangat berat,” tambahnya.
Ketua DPRD Pesisir Selatan, Darmansyah, menyambut positif torehan prestasi WTP selama 13 tahun berturut-turut tersebut. Ia menilai pencapaian ini merupakan hasil kerja kolektif yang harus menjadi pemacu semangat bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Darmansyah menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat saat pembahasan Ranperda berlangsung. Fokus utama dewan adalah memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
“Pembahasan Ranperda ini bukan sekadar urusan administrasi keuangan. Kami ingin memastikan setiap program pemerintah daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Pesisir Selatan,” tegas Darmansyah.
Pasca penyampaian nota pengantar ini, agenda akan berlanjut ke tahap pembahasan teknis. Legislatif dan eksekutif secara intensif akan mendalami substansi materi Ranperda sebelum nantinya disahkan menjadi peraturan daerah.







