EkonomiPerbankan

Wamenaker Fasilitasi Mediasi Kasus PHK PT Amos Indah Indonesia

51
×

Wamenaker Fasilitasi Mediasi Kasus PHK PT Amos Indah Indonesia

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, turun langsung melakukan inspeksi mendadak ke PT Amos Indah Indonesia di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara, Kamis (18/6/2026). Kunjungan ini merupakan langkah pemerintah dalam memediasi sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami oleh 133 pekerja di perusahaan tersebut.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari pertemuan antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia pada 4 Juni lalu. Afriansyah mendorong agar kedua belah pihak mengedepankan dialog demi mencapai jalan keluar terbaik bagi pekerja maupun perusahaan.

Dalam mediasi tersebut, manajemen perusahaan memberikan respons positif dengan meningkatkan besaran kompensasi bagi para pekerja yang terdampak. Nominal yang sebelumnya hanya 0,5 kali ketentuan, kini dinaikkan menjadi satu kali ketentuan yang berlaku.

“Perusahaan menawarkan perbaikan perhitungan hak-hak pekerja sebesar satu kali ketentuan yang berlaku, dari sebelumnya hanya 0,5 kali. Silakan tawaran ini dipertimbangkan dengan matang,” ujar Afriansyah saat memediasi kedua belah pihak di lokasi.

Wamenaker meminta para pekerja untuk mencermati tawaran baru tersebut dengan saksama. Ia menegaskan, jika kesepakatan tidak tercapai, para pihak tetap memiliki ruang untuk menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan perundang-undangan.

Ke depan, Kemnaker berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas. Pemerintah memastikan akan terus memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan agar pemenuhan hak-hak pekerja tetap terjaga sesuai regulasi.