Lima Puluh Kota – Seorang pria berinisial D (25) yang masuk dalam target Operasi Sikat Singgalang 2026 akhirnya dibekuk jajaran Satreskrim Polres 50 Kota.
Penangkapan terhadap sopir tersebut dilakukan petugas di pinggir jalan raya Jorong Pinago, Kenagarian Limbanang, Kecamatan Suliki, pada Jumat (26/6/2026) dini hari.
Tindakan hukum ini merespons kasus pencurian yang dilakukan pelaku di Jorong Banja Loweh Ketek, Kecamatan Bukik Barisan, pada 11 Januari 2026 silam.
Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres 50 Kota, IPTU Muhammad Indra Prakoso, dengan melibatkan Tim Opsnal Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Suliki.
Keberhasilan ini dicapai setelah kepolisian melakukan penyelidikan intensif serta mengumpulkan berbagai alat bukti di lapangan.
Dalam pemeriksaan oleh penyidik, tersangka mengakui seluruh perbuatan kriminal yang telah ia lakukan.
Kini, pelaku telah dijebloskan ke tahanan Mapolsek Suliki beserta barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Polres 50 Kota dalam memberantas tindak kejahatan demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.







