Payakumbuh – Kejaksaan Negeri Payakumbuh memusnahkan ratusan gram narkotika dan sejumlah barang bukti tindak pidana umum lainnya pada Selasa (30/06/2026) pagi.
Agenda pemusnahan yang berlokasi di halaman Kantor Kejari di kawasan Simpang Benteng tersebut turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan instansi terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Ulil Azmi, menyatakan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari perkara kurun waktu Februari hingga Juni 2026 yang sudah inkracht.
Daftar barang bukti narkotika didominasi oleh sabu seberat 369,62 gram yang berasal dari 29 kasus berbeda.
Selain sabu, petugas memusnahkan ganja sebanyak 7.576,14 gram dari 13 perkara, serta berbagai alat pendukung seperti timbangan digital dan alat hisap.
Pihak kejaksaan juga memusnahkan ribuan butir obat-obatan keras serta tiga unit telepon genggam yang tersangkut dalam 18 perkara tindak pidana lainnya.
Teknis pemusnahan dilakukan dengan dua cara, yakni melarutkan sabu ke dalam blender berisi sabun cair dan membakar ganja serta barang bukti pendukung lainnya di dalam tong khusus.
Ulil Azmi menekankan bahwa langkah ini merupakan eksekusi wajib atas amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Data lapangan mengindikasikan adanya pergeseran tren penyalahgunaan narkoba di wilayah Payakumbuh dan Limapuluh Kota, di mana pengguna kini lebih beralih ke sabu dan pil ekstasi daripada ganja kering.
Peredaran barang haram tersebut kini merambah ke berbagai kalangan, mulai dari ASN, buruh, petani, hingga menyasar siswa tingkat SMK.
Tingginya jumlah barang bukti yang dimusnahkan menjadi indikator nyata bahwa peredaran gelap narkotika di masyarakat masih berada pada level yang mengkhawatirkan.







