Energi

Menelisik Kehidupan Warga di Balik Aktivitas Tambang Bawah Tanah Rantau Bakula

61
×

Menelisik Kehidupan Warga di Balik Aktivitas Tambang Bawah Tanah Rantau Bakula

Sebarkan artikel ini
Suasana pemukiman warga di Desa Rantau Bakula yang berada di sekitar area tambang batu bara PT MMI.
Warga Desa Rantau Bakula menghadapi ketidakpastian dampak operasional tambang di kaki Pegunungan Meratus.

RANTAU BAKULA – Konflik panjang antara warga Desa Rantau Bakula, Kalimantan Selatan, dengan PT Merge Mining Industry (MMI) kembali memanas pasca-insiden jebolnya kolam penampungan limbah cair perusahaan pada awal Juni 2026. Peristiwa ini menjadi yang kedua kalinya setelah insiden serupa terjadi pada 2024, memperburuk ketegangan yang telah berlangsung selama hampir dua dekade.

Warga setempat kini hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian akibat dampak operasional tambang batu bara yang berlokasi tepat di kaki barat Pegunungan Meratus. Selain pencemaran limbah, masyarakat mengeluhkan penurunan kualitas air bersih, paparan debu batu bara, hingga kebisingan yang mengganggu aktivitas harian.

Data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengungkapkan bahwa perusahaan mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 1.170 hektare, mencakup hampir seperlima dari total wilayah desa. Sebagian area tambang, termasuk kolam limbah, diketahui berada dalam jarak yang sangat dekat dengan permukiman warga.

Kekhawatiran warga semakin meningkat terkait aktivitas tambang bawah tanah (underground mining) yang dilakukan perusahaan tepat di bawah kawasan hunian. Fenomena pergeseran tanah dan retakan pada bangunan rumah telah dilaporkan warga sejak 2017 dan terus meluas hingga saat ini.

Perwakilan warga, Mariadi, menyatakan bahwa selama 18 tahun terakhir, masyarakat kesulitan mengakses air bersih hingga terpaksa membeli tujuh galon air setiap hari. Produktivitas sektor pertanian dan perkebunan warga, seperti karet dan sawit, juga dilaporkan terus merosot akibat perubahan kondisi lingkungan yang drastis.

Kondisi kesehatan masyarakat turut terdampak seiring beroperasinya fasilitas washing plant di dekat permukiman. Keluhan penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan gangguan kulit kini lebih sering dialami oleh anak-anak serta lansia di desa tersebut.

Pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Selatan akhirnya merespons situasi ini melalui surat tertanggal 15 Juni 2026. Dalam dokumen tersebut, DLH meminta MMI segera berkoordinasi dengan Kementerian ESDM terkait regulasi teknis tambang bawah tanah di bawah permukiman.

DLH juga menyoroti potensi pemanfaatan lahan di luar IUP yang digunakan perusahaan untuk kegiatan penunjang tambang bawah tanah. Langkah ini menyusul banyaknya keluhan mengenai kerusakan infrastruktur desa yang belum mendapatkan ganti rugi memadai dari pihak perusahaan.

PT MMI sendiri telah beroperasi di Desa Rantau Bakula sejak 2007 dan memegang IUP Operasi Produksi yang berlaku hingga November 2030. Berbeda dengan tambang terbuka, metode bawah tanah yang diterapkan perusahaan sebenarnya diklaim memiliki dampak bentang alam yang lebih minim, namun praktiknya di Rantau Bakula justru memicu konflik sosial dan lingkungan yang masif.

Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Selatan, Raden Rafiq, menegaskan bahwa warga telah hidup dalam ketidakpastian selama belasan tahun. Ia menyoroti minimnya penyelesaian atas dugaan pelanggaran hak warga serta adanya tekanan hukum terhadap masyarakat yang memperjuangkan lahannya.

Hingga saat ini, warga terus mendesak pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan dan operasional PT MMI. Tuntutan lainnya mencakup pemulihan lingkungan, jaminan kesehatan bagi warga terdampak, serta perlindungan dari segala bentuk intimidasi.