Transportasi

Maxim Sesuaikan Komisi 8% untuk Optimalkan Pendapatan dan Operasional Pengemudi

39
×

Maxim Sesuaikan Komisi 8% untuk Optimalkan Pendapatan dan Operasional Pengemudi

Sebarkan artikel ini
Seorang pengemudi ojek online Maxim sedang melayani penumpang di jalan raya Jakarta.
Maxim menerapkan kebijakan pemotongan komisi maksimal 8% bagi mitra pengemudi untuk meningkatkan pendapatan.

JAKARTA – Maxim Indonesia mencatat kenaikan rata-rata pendapatan mitra pengemudi sebesar hampir 5% dalam dua pekan terakhir setelah menerapkan kebijakan pemotongan komisi maksimal 8% pada layanan transportasi roda dua. Kebijakan ini mulai diberlakukan perusahaan sejak 1 Juli 2026 sebagai respons atas wacana regulasi baru mengenai batasan potongan aplikator.

Direktur Pengembangan Maxim Indonesia, Dirhamsyah, menyatakan bahwa peningkatan pendapatan tersebut bersumber dari realokasi anggaran internal perusahaan. Dana yang sebelumnya dialokasikan untuk pengembangan layanan kini dialihkan guna mendukung kesejahteraan mitra pengemudi.

Namun, manajemen Maxim memperingatkan bahwa langkah tersebut membawa konsekuensi signifikan terhadap keberlangsungan operasional bisnis. Pengurangan anggaran pengembangan layanan berpotensi memengaruhi stabilitas perusahaan dalam jangka panjang.

Dirhamsyah menjelaskan bahwa kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada permintaan layanan di masa depan. Jika terus berlangsung, penurunan kapasitas operasional dapat memicu risiko terhadap peluang pendapatan jutaan mitra pengemudi yang bergantung pada platform tersebut.

Perusahaan saat ini tengah melakukan tinjauan strategis secara mendalam terhadap kebijakan komisi 8%. Fokus utama Maxim adalah menjaga keseimbangan antara kesejahteraan mitra, keberlanjutan operasional, dan kualitas layanan bagi pelanggan.

Selain memangkas komisi, perusahaan berkomitmen tetap memberikan subsidi dan insentif bagi para mitra pengemudi. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga pertumbuhan industri transportasi daring di tengah tantangan ekonomi.

Maxim menegaskan masih terlalu dini untuk menyimpulkan dampak menyeluruh dari kebijakan komisi 8%. Evaluasi berkelanjutan akan terus dilakukan guna memantau perkembangan dan dampaknya terhadap seluruh ekosistem bisnis transportasi daring.

Kebijakan pemotongan komisi ini mengacu pada arahan Presiden Prabowo yang sebelumnya menekankan agar potongan aplikator tidak melebihi 10%. Pemerintah sendiri tengah merancang Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengenai perlindungan pekerja transportasi daring.

Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan secara resmi aturan tersebut. Meskipun demikian, sejumlah aplikator, termasuk Maxim, telah mengambil inisiatif menerapkan batasan komisi 8% untuk layanan pengantaran penumpang roda dua sejak awal Juli 2026.

Regulasi ini menjadi perhatian besar mengingat selama ini potongan sebesar 20% hanya diatur untuk layanan pengantaran orang sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. Sementara itu, komisi untuk layanan pengantaran barang dan makanan masih menjadi keluhan mitra pengemudi karena sering kali melampaui batas tersebut.

Maxim berkomitmen untuk terus berkoordinasi guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus menjaga stabilitas pasar. Perusahaan menekankan pentingnya ekosistem yang sehat agar layanan transportasi daring tetap berkelanjutan bagi seluruh pihak yang terlibat.