Padang Panjang – Pemerintah Kota Padang Panjang mempercepat penyelesaian sengketa pertanahan melalui sinergi lintas instansi.
Upaya ini diwujudkan dengan mempererat kolaborasi antara pemerintah daerah, BPN, serta Forkopimda.
Wali Kota Hendri Arnis mencanangkan langkah strategis tersebut dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Balai Kota, Selasa (21/7/2026).
Hendri menginstruksikan agar setiap sengketa lahan diselesaikan secara transparan, adil, dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Ruang dialog harus terus dibuka agar setiap keputusan lahir melalui musyawarah, memiliki landasan hukum kuat, serta diselesaikan dalam batas waktu terukur,” tegas Hendri di hadapan peserta rapat.
Ia juga meminta seluruh pihak menanggalkan ego sektoral demi memastikan warga mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka.
Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rhodi Rubijaya, yang hadir secara daring menekankan bahwa Reforma Agraria melampaui sekadar urusan administrasi sertifikasi.
Menurut Rhodi, program ini bertujuan menata akses lahan agar mampu meningkatkan produktivitas dan ekonomi masyarakat.
Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan untuk mengoptimalkan peran GTRA sebagai wadah koordinasi percepatan konversi tanah bekas hak erfpacht menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Allex Saputra, Kepala Kejaksaan Negeri Adhi Setyo Prabowo, dan Kepala Kantor Pertanahan Ririen Elisa.
Jajaran pejabat daerah, mulai dari staf ahli, asisten, kepala dinas, hingga camat dari Padang Panjang Timur dan Padang Panjang Barat turut berpartisipasi dalam pembahasan tersebut.






